2 Perempuan Tersangka Kasus Kantor Pos Induk Manipulasi Keuangan Materai Hingga Pensiunan
BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bidang Pidana Khusus baru saja menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pada pengelolaan keuangan Kantor Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu. Keduanya […]

BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bidang Pidana Khusus baru saja menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pada pengelolaan keuangan Kantor Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu.
Keduanya adalah Heni Farlina selaku Staf Keuangan dan Rieke selaku kasir. Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut di Lapas Perempuan Bengkulu, Senin (11/8/2025) malam.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, SH.MH menjelaskan, dalam penyidikan kasus Pos Indonesia Cabang Bengkulu, penyidik menemukan sejumlah fakta adanya manipulasi atau ketidak benaran pada penggunaan keuangan.
“Selama penyidikan berlangsung, ditemukan ketidak benaran dalam penggunaan uang di Kantor Pos Utama Cabang Bengkulu,” kata Danang didampingi Asintel Dr. David Palapa Duarsa, SH.MH, Aspidsus Suwarsono, SH dan Jaksa penyidik di Kantor Kejati Bengkulu.
Danang menerangkan, penyidik menemukan adanya manipulasi penggunaan keuangan dua diantaranya
manipulasi keuangan materai hingga uang pensiunan. Akibatnya terjadi ketidak benaran dari neraca sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 3 miliar lebih.
“Manipulasi ada materai, uang pensiunan dan lainnya. Manipulasi dilakukan sejak 2022 hingga 2024. Kita masih mendalami peran-peran yang lain selain dari dua tersangka. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Danang.
Danang menambahkan, ditemukan indikasi kerugian negara Rp 3 miliar lebih, namun dalam pemeriksaan satuan pengawas internal Kantor Pos Indonesia ada pengembalian, tetapi dua orang yang ditetapkan tersangka sampai sekarang tidak melakukan pengembalian dan yang paling besar adalah tersangka Heni Rp 1,9 miliar. Sedangkan tersangka Rieke memanipulasi sehingga terjadi ketidakbenaran dari neraca.
“Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 jucto pasal 18 jucto pasal 64 jucto pasal 55 KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Danang. (MEN)