2 Tersangka Kasus 4 Kg Ganja, Rusydi : Tidak Ada RJ, Langsung Gas
BravoNews, – Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) segera membawa 2 tersangka kasus narkoba ke persidangan. Ini setelah JPU menerima berkas perkara tersangka inisial DA dan BM dari […]
BravoNews, – Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) segera membawa 2 tersangka kasus narkoba ke persidangan.
Ini setelah JPU menerima berkas perkara tersangka inisial DA dan BM dari penyidik Polresta Bengkulu Rabu 25 Februari 2026.
“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkulu,” kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan, SH.MH.
Rusydi menyatakan, sebagian barang bukti dari total 4 Kg ganja telah dimusnahkan pada tahap penyidikan kepolisian, hanya sampel barang bukti beberapa gram yang dibawa ke persidangan.
“Barang buktinya tidak disini lagi, sebagian besar sudah dimusnahkan di Polres ketika penyidikan dan hanya beberapa gram untuk proses persidangan,” ungkap Rusydi.
Rusydi menegaskan, karena keterlibatan tersangka dalam kasus ini masuk kategori besar, maka tidak ada istilah Restorative Justice (RJ).
“Tidak ada RJ kalau perkara ini. Langsung gas,” jelas Rusdy menegaskan.
Pasalnya yang diterapkan pun, tambah Rusydi, pasal pemberatan yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidananya paling tinggi 15 tahun,” demikian Rusydi. (Jeger)









