Beranda Daerah 4 Tahun DPO, Sopir Ditangkap Jaksa Saat Isi BBM di SPBU
Daerah

4 Tahun DPO, Sopir Ditangkap Jaksa Saat Isi BBM di SPBU

BravoNews, – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap buronan atasnama Jhoni Engglani yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021 lalu. Kasi Penkum […]

BravoNews, – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap buronan atasnama Jhoni Engglani yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021 lalu.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menjelaskan, Jhoni Engglani merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Ia adalah terpidana dalam perkara Lakalantas, yang telah diputus terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

“Terpidana Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3  bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag,” jelas Vanny, Sabtu (9/8/2025).

Vanny melanjutkan, penangkapan terpidana berawal pada Kamis 7 Agustus 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Jhoni Engglani yang bekerja sebagai sopir sedang melakukan perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.

Selanjutnya, Sabtu 9 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan info bahwa DPO tersebut akan melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru.

Lalu Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengamanan di daerah Musi Dua Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan sekira pukul 18.05 WIB saat DPO tersebut melakukan pengisian bahan bakar di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.

“Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut. Kemudian DPO langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup Vanny. (MEN)

Sebelumnya

Dewan Fachrulsyah Apresiasi & Dukung Dedy-Ronny Bentuk Karakter Anak Lewat Pramuka

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement