4 Tahun Kabur, Pelarian Terpidana Kasus Tambang Ilegal Kandas Ditangan Tim Tabur Kejati Bengkulu
BravoNews, – Setelah kurang lebih 4 tahun sejak tahun 2022 kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian Lolik Eriadi yang merupakan terpidana kasus pengelolaan tambang galian C tanpa izin […]
BravoNews, – Setelah kurang lebih 4 tahun sejak tahun 2022 kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian Lolik Eriadi yang merupakan terpidana kasus pengelolaan tambang galian C tanpa izin di Desa Talang Giring, Kabupaten Seluma kandas usai berhasil ditangkap Tim Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Tim Kejari Bengkulu, Jumat 10 April 2026.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Kasi Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH.M mengatakan, pada 2 Desember 2021, Majelis Hakim PN Bengkulu memvonis Lolik dengan pidana 1 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Lalu putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Bengkulu saat banding. Tidak terima, terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada 2022, MA menolak kasasi tersebut. Usai putusan berkekuatan hukum tetap, Lolik justru melarikan diri dari panggilan eksekusi Kejati Bengkulu.
“Setelah hampir 4 tahun buron, Tim Tabur Kejati Bengkulu akhirnya berhasil mengamankan Lolik pada 2026,” kata Wisdom.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa oleh tim JPU ke Lapas Bentiring untuk menjalani hukuman 1 tahun 1 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung. (Jeger)





