5 Anggota Geng Motor di Bengkulu Diseret ke Pengadilan
BravoNews, – Lima orang anggota geng motor yang terlibat dugaan pengeroyokan atau penganiayaan berat segera diseret ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Pasalnya, JPU Kejari […]

BravoNews, – Lima orang anggota geng motor yang terlibat dugaan pengeroyokan atau penganiayaan berat segera diseret ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Pasalnya, JPU Kejari Bengkulu telah menerima pelimpahan berkas perkara 5 orang tersangka yang masih bawah umur dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu.
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Pidum Rusydi Sastrawan, SH.MH menjelaskan, kelima
anggota geng motor tersebut terancam dididakwa pasal 170 ayat 2 ke (2 ) atau 170 ayat 2 ke (1) atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
“Kelimanya terancam hukuman pidana maksimal setengah dari ancaman hukumam pidana orang dewasa, menurut Undang-undang sistem peradilan anak,” jelas Rusydi, Rabu (6/8/2025).
Rusydi menambahkan, kelima anggota geng motor yang masih anak-anak tersebut ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak ( LPKA) Bengkulu selama 5 hari kedepan.
“Sementara untuk berkas perkara tiga anggota geng motor yang dewasa, Pidum Kejari Bengkulu telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian dan berkasnya masih menunggu,” jelas Rusydi. (MEN)