Beranda Hukum 52 Bukti Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Diserahkan ke MK
Hukum

52 Bukti Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Diserahkan ke MK

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifa’i Tajudin dan Yevri Sudianto melalui kuasa hukumnya menyerahkan berkas perbaikan permohonan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan ke […]

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifa’i Tajudin dan Yevri Sudianto melalui kuasa hukumnya menyerahkan berkas perbaikan permohonan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami telah menyerahkan perbaikan permohonan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan. Alhamdulillah semua berkas lengkap dan diterima Mahkamah Konstitusi,” kata Agustam Rachman Tim Hukum Paslon, Selasa (10/12/2024)

Agustam menyebutkan, bukti yang diserahkan ke MK sudah lengkap karena sebanyak 52 bukti yang diserahkan.

“Barang bukti yang kami sampaikan hingga 52 bukti Semuanya lengkap dan rangkapannya cukup,” demikian Agustam.

Paslon Rifa’i-Yevri ajukan gugatan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan ke MK. Permohonan gugatan itu nomor 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan.

Pokok permohonan yang diajukan adalah perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan 2024.(MEN)

Sebelumnya

Adhiyaksa Bengkulu Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 6,5 Miliar Lebih dari Kasus Korupsi

Selanjutnya

Pantun Penuh Makna Kajati Bengkulu Pada Peringatan Hakordia

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement