Beranda Daerah Dijanjikan Buka Pangkalan LPG di PT. BIMEX Warga Ini Lapor Polisi
Daerah

Dijanjikan Buka Pangkalan LPG di PT. BIMEX Warga Ini Lapor Polisi

BravoNews, – Rahmat Fadli, warga Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu melapor ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan dengan terlapor IP warga Kelurahan Surabaya Kecamatan Singgaran Pati Kota […]

Ilustrasi.

BravoNews, – Rahmat Fadli, warga Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu melapor ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan dengan terlapor IP warga Kelurahan Surabaya Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.

Dalam laporannya, Rahmat Fadli menjelaskan, dugaan penipuan yang ia laporkan berawal pada sekitar bulan Desember 2021 lalu di Jalan Bakti Husada nomor 01 Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Saat itu terlapor dan rekannya menghadiri undangan Rapat Koperasi Pokdar Khamtibmas Bhayangkara. Usai rapat tersebut ketika sedang mengobrol santai, terlapor mendekati pelapor dan menerangkan kepada pelapor bahwa terlapor mempunyai lowongan pekerjaan (loker) dari PT. BIMEX yang bekerja sama dengan PT Pertamina untuk membuka pangkalan gas LPG 3. Terlapor saat itu menerangkan bahwa mempunyai 10 tempat/lokasi untuk membuka pangkalan LPG tersebut.

“Terlapor memberi tahu saya dan rekan saya bahwa bisnis yang ditawarkan tersebut menjanjikan dan diakhir tahun 2021 tersebut pangkalan tersebut akan dibuka,” kata Rahmat Fadli pelapor, Kamis 6 Februari 2025.

Rahmat Fadli melanjutkan, terlapor kemudian meminta uang senilai Rp. 40.000.000, (Empat Puluh Juta rupiah) untuk biaya administrasi untuk membuka pangkalan LPG 3 Kg tersebut.

“Terlapor memberitahu saya keuntungan dari pembuatan pangkalan LPG 3 Kg tersebut dan menawarkan kepada saya dan rekan saya apakah ingin membuka pangkalan LPG 3 Kg tersebut sehingga membuat saya dan rekan saya merasa tertarik untuk membuat pangkalan LPG tersebut,” ungkap Rahmat Fadli.

Rahmat Fadli menceritakan, setelah kejadian tersebut terlapor sering menghubungi pelapor dan rekan pelapor untuk membahas masalah pembukaan LPG 3 Kg tersebut.

“Terlapor mendesak saya dan rekan saya untuk secepatnya mengirimkan uang senilai Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta rupiah) untuk biaya administrasi untuk membuka pangkalan LPG 3 Kg tersebut, sehingg tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB berdua dengan rekan saya, saya mendatangi rumah terlapor dan menyerahkan uang yang diminta. Saat itu kami membuat kwitansi dan ditandatangani oleh terlapor,” jelas Rahmat Fadli.

Kemudian, sambung Rahmat pada 23 Januari 2023, pelapor sempat menanyakan perkembangan pangkalan LPG tersebut kepada terlapor terkait pembukaan pangkalan LPG yang dijanjikan pembukaan pangkalan Gas LPG 3 Kg tersebut dibuka akhir tahun 2021.

“Saya terus menanyakan perkembangan dari pembuatan pangkalan Gas tersebut sampai akhir tahun 2022. Pada awal tahun 2023 saya sempat meminta untuk mengembalikan uang saya yang sudah saya setorkan sebelumnya, sampai akhir tahun 2023 tepatnya tanggal 13 Desember 2023 saya melaporkan ke Polda Bengkulu. Laporan sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya. Perkembangan terakhir sekitar Januari 2024, pihak kepolisian mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Dumas (SP2HD),” tutup Rahmat Fadli. (MEN)

Sebelumnya

Utang RSUD M Yunus ke PMI Kota Bengkulu Rp 3 Miliar Lebih, Nyawa Masyarakat Jadi Taruhan

Selanjutnya

RSUD M Yunus Diminta Segera Bayar Utang ke PMI Kota Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement