Beranda Hukum Manajemen Hotel Wilo Turut Diperiksa KPK Terkait Kasus Mantan Gubernur Rohidin
Nasional

Manajemen Hotel Wilo Turut Diperiksa KPK Terkait Kasus Mantan Gubernur Rohidin

BravoNews, – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pendanaan untuk Pemenangan Pilkada 2024 yang menjerat Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin […]

BravoNews, – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pendanaan untuk Pemenangan Pilkada 2024 yang menjerat Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Mantan Sekda Isnan Fajri serta Ajudan Mantan Gubernur Evriansyah alias Anca.

“Hari Kamis (27/2/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) oleh Penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018 sampai dengan 2024,” kata Juru Bicara Penindakan KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (27/2/2025).

Tessa menyebut, pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kantor BPKP Bengkulu. Saksi-saksi yanf diperiksa yaitu,Z Swasta, DRSwasta,EK Swasta,R Swasta, YN Swasta /CV LIMA PANDAWA SAKTI (Hotel WILO), YD Swasta /CV LIMA PANDAWA SAKTI (Hotel WILO), SI Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mukomuko,JB Mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Mukomuko, JAKepala Cabang Dinas Pendidikan Kepahiang.

“Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain pihak swasta dan kepala sekolah,” ujar Tessa.

Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu.

Lembaga antirasuah tersebut menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.

Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. (MEN)

Sebelumnya

Teuku Diintimidasi Perjuangkan Sekolah Tanpa Biaya : Banyak Setan Tak Senang

Selanjutnya

Satgas TMMD Penyuluhan Tekan Angka Stunting

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement