Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Diluar Dakwaan, JPU Kejari Bengkulu Melawan
BravoNews, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melawan putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang memvonis terdakwa kasus narkoba yakni Yoan Sandika diluar dakwaan JPU. Perlawanan JPU ini […]

BravoNews, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melawan putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang memvonis terdakwa kasus narkoba yakni Yoan Sandika diluar dakwaan JPU.
Perlawanan JPU ini dengan melakukan upaya hukum banding terhadap Majelis Hakim yang membuktikan pada pasal 127 yang tidak tertuang dalam surat dakwaan jaksa, hingga terdakwa Yoan dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya bahwa, terdakwa Yoan didakwa dengan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Subsidiair 3 bulan penjara.
Kajari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati SH.MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH menyatakan bahwa, upaya hukum banding dilakukan karena putusan tersebut masih terlalu ringan dan berada di bawah ancaman minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang narkotika.
“Kami ajukan kasasi karena putusannya masih terlalu ringan yakni dibawah ancaman minimal undang-undang,” jelas Rusydi saat dikonfirmasi, Kamis (27/3/2025).
Rusydi menambahkan, sesuai ketentuan, vonis seharusnya berada di atas 4 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
“Kita berharap dengan pengajuan kasasi tersebut Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Rusydi. (MEN)