Keluarga Yakin Pelaku Pembunuhan Arjuna Lebih dari Satu
BravoNews, – Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan Arjuna yakni Ana Tasia Pase, SH.MH mendatangi Mapolresta Bengkulu, Kamis (24/4/2025). Kedatangannya tersebut untuk koordinasi berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan korban Arjuna yang […]

BravoNews, – Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan Arjuna yakni Ana Tasia Pase, SH.MH mendatangi Mapolresta Bengkulu, Kamis (24/4/2025).
Kedatangannya tersebut untuk koordinasi berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan korban Arjuna yang terduga pelakunya merupakan tetangga korban sendiri.
“Berdasarkan koordinasi kita dengan Kasat Reskrim. Sudah ada 12 saksi yang diperiksa. Tadi ada 1 saksi yang diperiksa yaitu Ayah tiri dari tersangka. Pihak kepolisian juga berharap jika ada masyarakat yang mengetahui dan bersedia menjadi saksi untuk datang ke Polresta Bengkulu,” kata Ana.
Ana melanjutkan, penyidik sampai saat ini belum menyampaikan secara detail apakah akan ada penetapan tersangka baru. Penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan keterangan-keterangan saksi.
“Pihak korban menginginkan kasus ini terang benderang. Kami juga siap membantu pihak Polresta Bengkuly apabila dibutuhkan. Polresta Bengkulu juga menyampaikan akan membuka kasus ini secara terang. Sampai dengan hari ini tidak ada ditemukannya dugaan pelecehan terhadap korban,” ungkap Ana.
Ana menyampaikan, bahwa Senin, 30 April 2025 hasil outopsi terhadap korban akan keluar. Tersangka yang masih anak-anak ini juga dilakukan pemeriksaan kejiwaan yang hasilnya akan keluar dalam minggu ini.
“Pihak keluarga meyakini bahwa pelaku lebih dari satu. Yang kami dapat dari penyidik tadi bahwa antara tersangka dengan ayah tirinya ini tidak ada hubungan baik. Selain itu diketahui bahwa ayah tiri tersangka ini residivis kasus narkoba,” jelas Ana.
Diberitakan sebelumnya dua bocah di Kota Bengkulu yakni Abiyu (9) dan Arjuna (8) sempat dilaporkan hilang oleh orangtuanya. Namun fakta mengejutkan terungkap bahwa mereka menjadi korban dugaan pembunuhan oleh tetangganya yakni PT (17).
Kejadian berawal pada Selasa 15 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB, tersangka PT melihat korban AR sedang berada di Pondok sebelah kolam ikan miliknya dan mengambil pancingan tersangka. Sedangkan korban AA sedang mengambil ikan milik PT di kolam.
Melihat perbuatan korban, PT tidak terima. Lalu PT berjalan mendekati korban AR, kemudian PT memiting leher AR menggunakan lengan sebelah kanan dan memiting leher korban AA menggunakan lengan sebelah kiri dengan kuat.
Kemudian PT melompat ke dalam kolam Ikan bersamaan dengan korban. Lalu PT menenggelamkan korban AR dan AA sampai korban tidak bergerak lagi. Setelah itu PT mengangkat korban dari dalam kolam ikan dan memasukkan korban ke dalam karung Goni yang dilapisi oleh karung berbahan plastic berwarna putih lalu diikat menggunakan tali plastik.
Lalu korban AA dibawa oleh PT ke Jembatan Arau Bintang menggunakan sepeda motor Honda Beat milik bos tempat kerja PT. Kemudian korban AA dibuang dibawah jembatan Arau Bintang pada Selasa 15 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB.
Sedangkan untuk korban AR (Alm) diletakkan di dalam Septic Tank di Belakang Rumah PT pada Selasa 15 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB.
Terungkapnya kasus ini dari Jenazah AA yang ditemukan warga di Sungai Jenggalu. Kemudian warga melaporkan penemuan tersebut ke Polisi. Dari situlah diketahui bahwa korban adalah anak yang dilaporkan hilang.
Polisi kemudian menemukan petunjuk dari karung yang digunakan membungkus korban. Dimana di karung tersebut tertulis nama tersangka PT. Atas petunjuk tersebut, Polisi langsung bergerak mengamankan terlebih dahulu tersangka untuk dimintai keterangan.
Dari situlah tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi korban AR dibuang di Septic Tank. Polisi kemudian mengevakuasi korban AR dan membawa tersangka PT ke Polresta Bengkulu. (MEN)