Ana Sayangkan Anggota DPRD Hanya Bebankan Masalah Opsen Pajak ke Pemda, Padahal Ikut Sahkan Perda
Belakangan ini beredar pemberitaan terkait opsen pajak yang dijelaskan seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu. Tim Advokat Pemda Provinsi Bengkulu Ana Tasia Pase, SH.MH menyayangkan pernyataan Anggota […]

Belakangan ini beredar pemberitaan terkait opsen pajak yang dijelaskan seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Tim Advokat Pemda Provinsi Bengkulu Ana Tasia Pase, SH.MH menyayangkan pernyataan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu tersebut karena persoalan opsen hanya ditujukan ke pimpinan daerah saja.
Padahal, dalam mebuat kebijakan daerah ada keterlibatan lembaga DPRD Provinsi Bengkulu. Terutama dalam pengesahan Perda nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menyebabkan pajak di Bengkulu tinggi.
Sedangkan diketahui, sambung Ana, Perda tersebut produk pemerintahan lama, karena yang menandatangani pengesahan Perda nomor 7 tahun 2023 adalah Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu waktu itu dan Ihsan Fajri Ketua DPRD Provinsi Bengkulu masa itu.
“Kita sayangkan Bang Usin hanya mengarahkan tanggungjawab ke Gubernur Helmi sebagai kepala daerah. Karena, Perda nomor 7 tahun 2023 lah yang menjadi acuan kenaikan opsen pajak. Dan Perda itu
Produk DPRD Provinsi Bengkulu lama bersama Gubernur lama Rohidin Mersyah,” tegas Ana, Sabtu (17/5/2025).
Ana menyinggung agar seharusnya anggota Dewan dapat meberikan penjelasan yang menyejukan masyarakat dan mencari solusi bersama. Bukan justru menambah kisruh dan memperpanjang perdebatan.
“Kita berharap sebagai wakil rakyat jangan bikin suasana semakin panas, harus diingat, Bengkulu butuh pembangunan infrastruktur. Karena selama ini Anggaran infrastruktur jalan hanya Rp 10 miliar, Sedangkan era Helmi-Mian anggarannya Rp 500 miliar. Ada program Ambulance gratis, program bea siswa anak beprestasi, dan membantu masyarakat yang membutuhkan,” jelas Ana. (MEN)