Mengupas Pelabuhan Pulau Baai & Penanggungjawab Pemeliharaan Alur
BravoNews, – Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu saat ini mengalami Pendangkalan Alur. Akibatnya berdampak pada kelangkaan BBM di Bengkulu beberapa hari terakhir. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan serius menangani permasalah ini. Helmi […]

BravoNews, – Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu saat ini mengalami Pendangkalan Alur. Akibatnya berdampak pada kelangkaan BBM di Bengkulu beberapa hari terakhir. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan serius menangani permasalah ini.
Helmi Hasan, meyakinkan persoalan pendangkalan alur akan segera teratasi dengan tibanya kapal keruk berkapasitas besar Costa Fortuna III.
Helmi Hasan menjelaskan, dari hasil rapat bersama pihak PT Pelindo II dan Tim Teknik PT Rukindo yang melakukan pengerukan, diketahui pengerjaan akan dimulai pada 29 Mei mendatang.
“Teknisnya sudah dimulai sekarang, eksekusinya dimulai 29 Mei. Kapal keruknya besar dan pipa-pipa pun besar, sehingga prosesnya akan lebih cepat dari yang kemarin Insya Allah,” ujar Helmi usai rapat bersama Pelindo di Kantor Gubernur, Senin (26/5/2025).
* Siapa yang bertanggungjawab atas pendangkalan Alur Pulau Baai Bengkulu ?
Dilansir dari berbagai sumber, tanggungjawab utama pemeliharaan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu ada pada Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulau Baai Bengkulu dan PT. Pelindo (Pelabuhan Indonesia), yang menerima konsesi dari pemerintah.
KSOP memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat pelabuhan, sementara Pelindo memastikan pelabuhan beroperasi sesuai aturan dan regulasi.
KSOP sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan, KSOP bertanggung jawab langsung atas pemeliharaan infrastruktur pelabuhan, termasuk alur pelayaran dan penahan gelombang.
Pelindo sebagai perusahaan pelabuhan yang menerima konsesi dari pemerintah, Pelindo memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengoperasikan pelabuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemprov Bengkulu juga berperan dalam mendukung pemeliharaan pelabuhan, termasuk dengan berkoordinasi dengan KSOP dan pihak terkait untuk mempercepat proses pengerukan area pelabuhan.
Pengerukan pelabuhan tidak harus dilakukan setiap tahun, tetapi idealnya dilakukan setiap 3 tahun sekali untuk pengerukan pemeliharaan. Pengerukan ini penting untuk menjaga kedalaman pelabuhan agar tetap aman bagi kapal feri, kapal cepat, dan masyarakat. Pengerukan juga diperlukan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan aktivitas pelayaran.
Pengerukan Pemeliharaan : Pengerukan ini dilakukan untuk mengatasi sedimentasi atau pendangkalan kolam pelabuhan akibat penumpukan pasir dan lumpur alami.
Frekuensi pengerukan tergantung pada tingkat sedimentasi. Idealnya, pengerukan pemeliharaan dilakukan setiap 3 tahun sekali, tetapi bisa lebih sering tergantung pada kondisi pelabuhan.
Pengerukan bertujuan untuk meningkatkan kedalaman pelabuhan agar kapal dapat beroperasi dengan aman. Memastikan kelancaran aktivitas pelayaran. Mencegah terganggunya manuver kapal. Mencegah melonjaknya harga bahan pokok akibat terganggunya distribusi barang.
Peraturan: Pengerukan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan dilaporkan secara berkala. Izin usaha pengerukan juga harus dievaluasi secara berkala.
Penelitian: sebelum melakukan pengerukan, perlu dilakukan survei bathimetri untuk mengetahui kondisi dasar perairan dan penyebab pendangkalan.
* Contoh Kasus:
– Pengerukan Pelabuhan Baai di Bengkulu dilakukan karena pendangkalan yang mengkhawatirkan keselamatan pelayaran.
Tanggung jawab utama terkait Pelabuhan Pulau Baai di Bengkulu, khususnya mengenai pengerukan alur dan perawatan, ada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan PT Pelindo (Pelabuhan Indonesia).
Penyelesaian: Pengerukan alur pelayaran harus dilakukan secara teratur untuk menjaga kedalaman alur agar tetap aman bagi kapal.
Koordinasi yang baik antara Kementerian Perhubungan, Pelindo, dan Pemprov Bengkulu diperlukan untuk memastikan pengerukan dan perawatan alur pelayaran dilakukan secara efektif.
Penggunaan teknologi seperti ship to ship (pemuatan barang dari tongkang ke kapal besar di luar pelabuhan) dapat dipertimbangkan untuk mengatasi keterbatasan kedalaman alur.
* Asal usul anggaran untuk Pengerukan Alur :
Anggaran pemeliharaan pelabuhan dikeluarkan oleh beberapa pihak, tergantung dari jenis pelabuhan dan statusnya.
Pelabuhan yang dikelola oleh pemerintah, seperti pelabuhan yang dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, anggaran pemeliharaannya berasal dari anggaran pemerintah pusat atau daerah.
Sementara itu, pelabuhan yang dikelola oleh pihak swasta, anggaran pemeliharaannya berasal dari pendapatan operasional perusahaan tersebut.
1. Pelabuhan yang Dikelola Pemerintah:
Pemerintah Pusat : Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pemeliharaan pelabuhan, termasuk alur pelayaran. Anggaran untuk pemeliharaan pelabuhan ini berasal dari anggaran negara.
Pemerintah Daerah : Pelabuhan yang dikelola oleh pemerintah daerah, seperti pelabuhan perikanan, juga mendapatkan anggaran pemeliharaan dari APBD.
Badan Usaha Pelabuhan (BUP) : Pelabuhan yang dikelola oleh BUP, seperti BP Batam, juga mengelola keuangan mereka sesuai dengan standar pengelolaan keuangan badan layanan umum, termasuk menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
2. Pelabuhan yang Dikelola Swasta:
Perusahaan Swasta: Pelabuhan yang dikelola oleh pihak swasta, seperti perusahaan bongkar muat (PBM), mengalokasikan anggaran pemeliharaan dari pendapatan operasional mereka.
3. Unit Penyelenggara Pelabuhan:
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP): KSOP memiliki tugas utama dalam koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. KSOP juga berperan dalam pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.
4. Peranan Menteri Perhubungan:
Menteri Perhubungan mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelabuhan dan menunjuk Kepala Pelabuhan sebagai pemimpin umum. Menteri Perhubungan juga menetapkan proses bisnis di antar unit organisasi KSOP.
5. Sumber Pendanaan Lain:
Selain dari anggaran pemerintah dan pendapatan operasional, pemeliharaan pelabuhan juga dapat didukung oleh dana dari berbagai pihak, seperti Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan perusahaan bongkar muat. (MEN)