Operasi Senyap ASN dan Pejabat Pemrov Bengkulu ‘Nyiram’ untuk Menangkan Rohidin Bocor
BravoNews, – Pasca bocornya rekaman Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu nomor urut 02 Rohidin Mersyah yang diduga akan membagikan uang pecahan Rp 20 ribu ke masyarakat dua minggu sebelum pencoblosan pada […]

BravoNews, – Pasca bocornya rekaman Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu nomor urut 02 Rohidin Mersyah yang diduga akan membagikan uang pecahan Rp 20 ribu ke masyarakat dua minggu sebelum pencoblosan pada 27 November 2024 secara masif yang berujung dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Kini terbaru, rencana operasi senyap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang diduga terlibat untuk memenangkan Rohidin pun bocor juga.
Kalangan ASN dan Pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengadakan rapat tertutup yang diduga untuk melakukan ‘siraman’ atau politik uang memenangkan Rohidin.
Informasi dugaan keterlibatan ASN dalam Pilkada Gubernur Bengkulu tersebut diperkuat dengan rekaman suara yang diduga Koordinator Pemenangan Cagub nomor urut 02 Rohidin Mersyah di Kota Bengkulu inisial S dalam rapat tertutup membagi sub Koordinator per Kecamatan kepada Pejabat eselon II yang hadir pada rapat.
“Untuk Kecamatan Selebar dan Kampung Melayu ada dua orang. Itu tanggung jawab ibu Mer nanti kita koordinasikan juga,” ujar S dalam rekaman yang didapat media ini.
Rencana pergerakan masif ASN dan Pejabat Eselon III Provinsi Bengkulu ini terekam sangat jelas di rekaman suara pada saat rapat berlangsung. Koordinator pemenangan Rohidin di Kota Bengkulu membagi tugas ASN diduga untuk melakukan siraman uang untuk kemenangan Rohidin.
“Untuk Ratu Samban pak AM yang besak tinggi tu, untuk Ratu Agung hubungi pak FE, untuk Sungai Serut ada pak SM, Kampung Melayu, Selebar tanggung jawab ibu Mer, ada AD, dan AN,” jelas S membagi tugas para ASN untuk memenangkan Rohidin.
Pada rapat tertutup untuk operasi senyap pemenangan Rohidin itu ada suara diduga Pejabat Tinggi Pemprov yang jabatannya lebih tinggi dari S.
“Saya tidak lagi panjang lebar, karena intinya sudah di bahas pak S selaku Koordinator Pemenangan Kota. Yang pasti ini untuk kesinambungan kita,” ujar suara diduga pejabat lebih tinggi dari S.
Untuk diketahui, dalam Pilkada ASN dilarang terlibat politik praktis memenangkan Pasangan Calon tertentu
larangan sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII dimuat dalam Pasal 57-Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye diantara salah satunya larangan melibatkan ASN. (MEN)