Habis Diserahkan Kejati ke Pemkot, PTM & Mega Mall Mau Dibuat Apa ?
BravoNews, – Diketahui, Aset lahan dan bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu seluas 15.662 meter persegi sebelumnya disita penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu karena bermasalah hukum. Aset […]

BravoNews, – Diketahui, Aset lahan dan bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu seluas 15.662 meter persegi sebelumnya disita penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu karena bermasalah hukum. Aset tersebut kemudian oleh Kejati Bengkulu diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu pengelolaannya.
Lantas, habis diserahkan, PTM dan Mega Mall mau dibuat apa oleh Pemkot Bengkulu ?
Terkait hal tersebut, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Wakil Walikota Bengkulu Ronny PL Tobing dan Pj Sekda Tony Elfian menjelaskan, dalam pengelolaannya Pemkot Bengkulu akan mengundang para pedagang yang baru masuk.
“Kemudian itu akan kita tata, tadi kita sempat ngobrol dengan bapak yang sudah lama jualan di sana. Pada intinya kita akan membuat itu bersih, rapi dan nyaman. Insya Allah,” kata Dedy, Minggu (8/6/2025).

Dedy juga dengan tegas meminta kepada pedagang yang masih berjualan di luar agar masuk berjualan di dalam karena lokasi di dalam sangatlah cukup untuk menampung pedagang.
“Di dalam itu cukup. Masih banyak tempat jualan yang kosong. Maka kami minta kerjasamanya agar pedagang yang jualan di trotoar masuk ke dalam,” jelas Dedy. (MEN)