Vonis 2 Terdakwa Penganiayaan Remaja Hingga Cacat Permanen Berbeda, Ana Dukung Upaya Banding
BravoNews, – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Remaja di Kabupaten Rejang Lebong hingga cacat permanen 2 orang yang menjadi terdakwa divonis dengan hukuman berbeda. Diketahui, 1 orang terdakwa telah terlebih dahulu […]

BravoNews, – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Remaja di Kabupaten Rejang Lebong hingga cacat permanen 2 orang yang menjadi terdakwa divonis dengan hukuman berbeda.
Diketahui, 1 orang terdakwa telah terlebih dahulu telah divonis oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong Eka Kurnia Ningsih SH.MH pada sidang putusan beberapa hari lalu yang putusannya menuai kontroversi dan dinilai menciderai rasa keadilan oleh mahasiswa yang sempat menggelar aksi demo atas putusan tersebut.
Kemudian, Majelis Hakim kembali menyidangkan terdakwa kedua dengan agenda pembacaan putusan. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Eka Kurnia Ningsih SH.MH menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara.
Atas putusan berbeda terhadap 2 terdakwa tersebut, Kuasa Hukum Keluarga Korban yakni Ana Tasia Pase, SH.MH mengaku kekecewaan terhadap putusan ringan terdakwa pertama sedikit terobati dengan putusab terdakwa kedua. Terlebih, Hakim juga memvonis terdakwa kedua dengan pidana tambahan yakni memasukkan kompensasi untuk korban
Rp 90 juta yang harus ditanggung terdakwa.
Kendati demikian, sambung Ana Tasia Pase, tetap merasa kecewa dengan putusan terdakwa lain yang hanya divonis bersih-bersih Rumah ibadah. Pihaknya tetap mendukung Jaksa untuk mengajukan banding.
“Kita dukung jaksa melakukan upaya banding dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban cacat permanen,” jelas Ana Tasia Pase. (MEN)