Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Korupsi Tukin Prajurit TNI Tempus 2023 ke PN
BravoNews, – Kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI Korem Bengkulu tempus tahun 2023 dengan tersangka oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AK yang merupakan bendahara pengeluaran dilimpahkan oleh […]

BravoNews, – Kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI Korem Bengkulu tempus tahun 2023 dengan tersangka oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AK yang merupakan bendahara pengeluaran dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu (PN), Rabu (11/6/2025).
“Hari ini perkara Korem Khusus Tindak Pidana Korupsi untuk tempus tahun 2023 sudah kita limpahkan ke PN Tipikor Bengkulu,” kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH.
Danang menambahkan, usai pelimpahan, Kejati Bengkulu tinggal menunggu jadwal perkara disidangkan oleh PN Tipikor Bengkulu.
“AK ini tiga kali ditetapkan tersangka. Untuk berkas perkaranya kita gabung pada saat penuntutan,” ucap Danang.
Diketahui, tersangka AK dalam kasus ini tiga kali ditetapkan tersangka yakni 2 kali dugaan korupsi Tukin dengan tempus berbeda.
Pertama tempus tahun 2023 dari Januari sampai Juli yang merupakan laporan dari Korem Gamas 041/ Bengkulu.
Kedua pada tempus September 2022 hingga Desember 2022. Selain itu, AK juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada perkara 2022, kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan pada tahun 2023 kerugian negaranya Rp 9 miliar lebih.
Selain AK, ada 11 oknum TNI yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Pada tempus 2023, 8 oknum TNI terjerat dan pada tempus 2022 dua oknum TNI terjerat yang perkaranya ditangangi Bidang Pidana Militer pada Kejati Sumatera Selatan.
Diketahui, dalam perkara ini tersangka AK selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabenenya sebagai Bendahara pengeluaran Korem Bengkulu.
Diduga memanipulasi pembayaran Tukin.
Tersangka AK sebagai bendahara pembayaran merubah besaran tunjangan kinerja prajurit, seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta. (MEN)