Beranda Hukum KPK Warning Kepala Daerah dan DPRD Jangan Main-main dengan Pokir
Hukum

KPK Warning Kepala Daerah dan DPRD Jangan Main-main dengan Pokir

BravoNews, – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Setyo Budiyanto mengimbau Kepala Daerah dan DPRD jangan main-main dengan Pokok Pikiran (Pokir) “Saya mengingatkan, karena pokir ini diduga ini […]

Gedung KPK RI.

BravoNews, – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Setyo Budiyanto mengimbau Kepala Daerah dan DPRD jangan main-main dengan Pokok Pikiran (Pokir)

“Saya mengingatkan, karena pokir ini diduga ini jamak terjadi dilakukan praktek-praktek seperti ini. Ini di Pemerintah Daerah dan Legislatif,” kata Setyo.

Setyo menyampaikan, praktek-praktek diduga jamak terjadi dan berujung pidana seperti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

“Praktek-praktek seperti ini. Ini terjadi di Pemerintah Daerah dan Legislatif,” jelasnya.

OTT yang melibatkan Pokir (Pokok-pokok Pikiran) DPRD OKU mengacu pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU.

Kasus ini bermula dari permintaan jatah Pokir oleh DPRD kepada pemerintah daerah, yang kemudian disepakati menjadi proyek fisik yang dikelola oleh Dinas PUPR.

Pembahasan Raperda Pada Januari 2025, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten OKU menjadi awal mula kasus ini. Beberapa anggota DPRD mengajukan permintaan jatah Pokir (Pokok-pokok Pikiran) kepada pemerintah daerah dalam pembahasan Raperda tersebut.

Kemudian disepakati bahwa permintaan Pokir tersebut akan dialihkan menjadi proyek fisik yang akan dikelola oleh Dinas PUPR. Diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU, yang berujung pada OTT.

Di sana ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pokir diduga disalahgunakan sebagai alat untuk transaksi korupsi.
KPK menegaskan bahwa Pokir harus sesuai dengan regulasi dan tidak boleh dijadikan alat transaksi. (MEN)

Sebelumnya

KPK Gandeng TVRI dan RRI, Perkuat Strategi Pencegahan Korupsi

Selanjutnya

APH Disebut Paham Permainan Pokir, Tinggal Nunggu Waktu Ketangkap

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement