Kok Cuma Isnan Fajri yang Terdakwa, Koordinator Wilayah Lain Tidak ? Padahal Perannya Sama
BravoNews, – Kuasa Hukum terdakwa mantan Sekda Bengkulu Isnan Fajri yakni Jecky Haryanto, SH menyayangkan dugaan tebang pilih pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk […]

BravoNews, – Kuasa Hukum terdakwa mantan Sekda Bengkulu Isnan Fajri yakni Jecky Haryanto, SH menyayangkan dugaan tebang pilih pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan Pilkada 2024 terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
“Sebelum sidang ini digelar, kita tidak tau secara pasti, ini perbuatan bersama-sama mana yang dianggap oleh penyidik dan penuntut umum sehingga klien kita ini (Isnan Fajri red-) menjadi terdakwa. Karena kita belum melihat perbuatan bersama-sama mana yang seperti tertuang dalam pasal, pemerasan bersama-sama, gratifikasi bersama-sama. Yang terlihat baru peran klien kami sebagai Koordinator Pemenangan Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan,” ungkap Jecki usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (17/6/2025).
Jecky menyebut, peran kliennya sama dengan peran dari Koordinator-koordinator Pemenangan Wilayah lainnya yang terdiri dari para Pejabat Pemprov Bengkulu.
“Perannya sama, melakukan rapat, melakukan sumbangan dana, kemudian memberikan serangan fajar kepada pemilih karena kapasitasnya sebagai Koordinator wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, kan banyak nih Koordinator wilayah lain. Tapi kenapa cuma Koordinator Wilayah Bengkulu Selatan yang dijadikan terdakwa?,” ucap Jecky dengan tanda tanya besar.
Diketahui, dalam kasus yang menjerat Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Isnan Fajri dan Mantan Ajudan Gubernur yakni Evriansyah alias Anca, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, seluruh Pejabat Provinsi Bengkulu menjadi Tim Sukses Pilkada 2024 bahkan di setiap daerah Kabupaten/Kota, Kepala OPD yang menjadi Koordinator Pemenangan. (MEN)