Helmi Dimintai Keterangan Soal PTM dan Mega Mall Jadi Gorengan Medsos, Yugianto : Ada Kedengkian
BravoNews, – Ketua Relawan Bergerak 1912 Bengkulu Yugianto angkat bicara terkait Gubernur Helmi Hasan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait permasalahan Pasar Tradisional (PTM) dan Mega Mall Bengkulu […]

BravoNews, – Ketua Relawan Bergerak 1912 Bengkulu Yugianto angkat bicara terkait Gubernur Helmi Hasan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait permasalahan Pasar Tradisional (PTM) dan Mega Mall Bengkulu yang menjadi bahan gorengan beberapa akun media sosial (medsos).
“Kita melihat ddi media sosial ini sudah dengki sekali dengan pak Helmi, seakan digiring. Padahal pak Helmi dimintai keterangan untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan karena Pak Helmi pernah menjabat Walikota,” kata Yugianto, Kamis (31/7/2025).
Yugianto menyatakan, yang beredar di media sosial dan menjadi bahan gorengan merupakan percobaan penggiringan opini seakan-akan Helmi Hasan terlibat. “Padahal beliau memberikan penjelasan atas kebijakan-kebijakan yang beliau (Helmi red-) ambil,” jelas Yugianto.
“Jika merujuk saat beliau (Helmi red-) menjabat Walikota saat itu ingin merevisi terutama tentang PP nomor 6 tahun 2006 dibuatkan Permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang IMB harus atasnama Pemkot Bengkulu. Tapi anehnya mereka PT Dwi Selaras Abadi tahun 2012 bisa pinjaman ke Cabang BRI Palembang dan itu masih dizaman Akhmad Kanedi yang memberikan persetujuan dan saat ini menjadi tersangka. Dan pak Helmi waktu itu tidak mau memberikan persetujuan, kalau tidak salah juga meminta pertimbangan Kejati atau Kejari dan Kebijakan-kebijakan itu yang dijelaskan dan wajar memberikan penjelasan terkat kebijakannya sewaktu Walikota, tapi yang sayangnya hari ini digoreng seolah terlibat,” ungkap Yugianto.
“Dan penggiringan opini di media sosial yang tendensius dan menjustifikasi fitnah yang sangat luar biasa. Padahal beliau saat itu tidak ingin terjerumus tapi ingin menyelamatkan agar aset itu masih atasnama Pemkot,” jelas Yugianto.
Terpisah, informasi valid terhimpun bahwa dalam perkara PTM dan Mega Mall, pinjaman PT Dwisaha Selaras Abadi Jo PT Tigadi Lestari ke Bank Victoria tanpa persetujuan Pemkot Bengkulu melalui Wali Kota Bengkulu. Dari hasil analisis informasi riwayat tanah pada dokumen SHGB diketahui menunjukkan bahwa atas dua SHGB tersebut masih menjadi agunan perusahan kepada Bank Victoria. Sebelumnya telah diagunkan pada BRI dan dilakukan take over kredit ke Bank Victoria oleh PT Dwisaha Selaras Abadi Jo PT Tigadi Lestari.
Hasil penelusuran atas dokumen warkah dan permintaan keterangan kepada manajemen diketahui bahwa terdapat pinjaman awal PT Tigadi Lestari kepada BRI pada Tahun 2007 dan atas pinjaman dimaksud, telah mendapatkan persetujuan dari Pemkot Bengkulu melalui Wali Kota saat itu Ahmad Kanedi.
Dalam perjalanannya, PT Tigadi Lestari tidak mampu melunasi pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Hal ini menyebabkan PT Trigadi Lestari harus mencari pendanaan lain dengan cara melakukan take over pinjaman dari BRI ke Bank Victoria pada Tahun 2017. Namun, pengajuan pinjaman dimaksud tanpa persetujuan Pemkot Bengkulu melalui Wali Kota.
PT Tigadi Lestari telah melakukan upaya meminta izin secara lisan kepada Wali Kota Bengkulu, namun memperoleh penolakan persetujuan. Karena perusahaan terdesak untuk segera melunasi pinjaman kepada BRI, maka perusahaan mengambil tindakan sepihak mencari pendanaan untuk melunasi pinjaman dimaksud dengan cara take over pinjaman kepada Bank Victoria. (MEN)