Beranda Hukum Dua Tersangka OTT Oleh Kejaksaan Segera Disidangkan
Hukum

Dua Tersangka OTT Oleh Kejaksaan Segera Disidangkan

BravoNews, – Dua orang tersangka pemerasan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yakni N selaku […]

BravoNews, – Dua orang tersangka pemerasan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yakni N selaku Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung segera disidangkan.

Pasalnya, Tim Penyidik telah melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menjelaskan, setelah menjalani proses tahap dua, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 September 2025 hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

“Setelah dilaksanakan tahap dua, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat. Kejari Lahat kemudian mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” kata Vanny, Selasa (9/9/2025).

Vanny melanjutkan, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Modus operandi pada perkara ini yaitu Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades, hingga akhirnya tertangkap tangan,” jelasnya. (MEN)

Sebelumnya

Berkali-kali Setubuhi Anak Tetangga, Pria di Kota Bengkulu Disergap Tim Macan Gading

Selanjutnya

Tersangka Kasus BRI Agro Niaga Bertambah, Kejati Bengkulu Jerat Mantan Dirut dan Kadiv

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page