Beranda Hukum Tersangka Kasus BRI Agro Niaga Bertambah, Kejati Bengkulu Jerat Mantan Dirut dan Kadiv
Hukum

Tersangka Kasus BRI Agro Niaga Bertambah, Kejati Bengkulu Jerat Mantan Dirut dan Kadiv

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua orang tersangka pada penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT. Bank Raya Indonesia (BRI) Agro […]

Penetapan tersangka di Kejati Bengkulu.

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua orang tersangka pada penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT. Bank Raya Indonesia (BRI) Agro Niaga kepada PT. kepada PT. Desaria Plantation Mining (DPM) tahun 2017 Rp 119 miiiar.

Kedua tersangka yang ditetapkan Senin (8/9/2025) sekira pukul 23.00 WIB adalah I Komang Sudiarsa selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Raya Indonesia ( BRI) Agro Niaga dan Novel Jackson Rajagukguk selaku mantan Kepala Divisi (Kadiv) Pengendalian Resiko Kredit  PT. Bank Raya Indonesia (BRI) Agro Niaga.

Mereka ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 3 jam. Usai resmi tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Bengkulu.

“Dua tersangka baru ini merupakan lanjutan dari hasil pengembangan penyidikan 5 tersangka lainnya yang sudah lebih dulu kami tahan,” kata Denny Agustian, SH.MH, Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Denny menambahkan, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH mengungkapkan, peran kedua tersangka sangat penting karena dengan cara tidak benar meloloskan fasilitas pemberian pinjaman kredit kepada PT. DPM Rp 119 miiiar yang kemudian terjadi gagal bayar Rp 48 miiiar.

“Perbuatan ke dua tersangka jelas menguntungkan PT. Desaria Mining Plantation dan tindakan tersebut secara langsung melanggar prinsip kehati-hatian dalam perbankan dan tata kelola perusahaan yang baik,” tegas Danang.

Untuk diketahui, agunan yang diberikan PT. DPM juga bermasalah, karena saat dilakukan lelang di KPNL Bengkulu sejak tahun 2021 hingga 7 Juli 2025 terjadi gagal lelang terus tanpa ada penawaran dan tidak laku.

Ternyata, dari hasil penyidikan dan pengecekan di lapangan terkuak bahwa sebagian HGU yang dilelang masih merupakan tanah milik masyarakat yang belum diganti rugi dan ada tanah masyarakat yang masuk HGU.

Bukan hanya itu saja, Tim penyidik Kejati Bengkulujuga menemukan fakta uang dari hasil fasilitas pemberian kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh PT. DPM, salah satu contohnya untuk perluasan tanaman baru kepala sawit dan pemeliharaan tanaman oleh perusahaan tersebut. (MEN)

Sebelumnya

Dua Tersangka OTT Oleh Kejaksaan Segera Disidangkan

Selanjutnya

Kunker Perdana ke Bengkulu, Pangdam XXI/RI Pimpin Sertijab Danrem 041/Gamas

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page