Beranda Hukum Potensi Usut PT. Pelindo, Kajati Bengkulu : Tinggal Kapan Kita Masuk
Hukum

Potensi Usut PT. Pelindo, Kajati Bengkulu : Tinggal Kapan Kita Masuk

BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu potensi mengusut PT. Pelindo II Regional Bengkulu. Pasalnya, Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH memberikan sinyal yang tidak menutup kemungkinan mengusut adanya […]

BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu potensi mengusut PT. Pelindo II Regional Bengkulu. Pasalnya, Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH memberikan sinyal yang tidak menutup kemungkinan mengusut adanya permainan-permainan yang terindikasi melawan hukum di PT. Pelindo Bengkulu.

Terlebih lagi, Kajati Bengkulu dengan keras menyoroti kinerja PT. Pelindo Bengkulu yang tak kunjung menyelesaikan persoalan pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu tepat waktu yakni tanggal 31 Agustus 2025. Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Upaya Penanganan Tertentu untuk Normalisasi Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai serta Percepatan Pembangunan Pulau Enggano.

Bahkan secara terbuka, Kajati Bengkulu menyatakan banyak laporan masuk terkait Pelindo. Dan pihaknya sedang memantau untuk menindak yang bermain di PT. Pelindo Bengkulu.

“Laporan ke saya banyak mengenai Pelindo ini, kami memantau sekaligus melakukan penindakan. Siapa yang bermain di sini? Makanya saya ingatkan untuk Pelindo supaya tidak bermain-main dengan kondisi ini,” terang Kajati Bengkulu, saat rapat dadakan di ruang VIP Bandara Fatmawati Soekarno bersama Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Forkopimda, manajemen PT Pelindo II, Pertamina, KSOP, Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, General Manager PT Pelindo II, S. Joko dan pihak terkait lainnya, Rabu (10/9/2025).

Kajati Bengkulu menilai, penanganan terhadap pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai oleh Pelindo yang lambat sehingga tidak selesai tepat waktu dan terjadi Wanprestasi.

“Ini kondisi kita SOS (darurat-red), tapi penanganannya masih biasa-biasa saja dengan alasan kapal rusak dan kondisi-kondisi lain yang bagi publik itu tidak masuk di akal. Masyarakat itu pengen tahu, Pelindo itu kerja apa nggak sih?. Batas 31 Agustus itu sudah lewat itu artinya Bapak sudah wanprestasi. Deadline 31 Agustus itu tanggal mati Pak, harus bisa selesai apa pun caranya. Teknologi sudah banyak Pak, apa pun bisa kita lakukan,” terang Kajati Bengkulu.

Kajati Bengkulu menyebut, keterlambatan Pelindo dalam menangani Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga kerugian ekonomi. Sehingga tinggal menunggu waktu Kejaksaan masuk mengusut dugaan-dugaan perbuatan melawan hukumnya.

“Uang yang masuk ke situ (Pelabuhan Pulau Baai) triliunan Pak, saya tahu. Tapi kemana? Jangan sampai nanti berdampak ke masyarakat, seolah-olah pemerintah diam. Pemerintah pusat sudah memikirkan itu semua Pak, tinggal bagaimana kinerja yang di bawah ini. Kalau mainnya biasa-biasa saja, habis dia. Ini dampaknya, terjadi kerugian negara, kerugian ekonomi juga ada. Tinggal kapan kita masuk, (masuk mengusut red-),” tegas Kajati kepada GM PT Pelindo. (MEN)

Sebelumnya

Keras ! Kajati Bengkulu Soroti Kinerja Pelindo Soal Alur Pelabuhan : Uang Masuk Triliunan, Tapi Kemana ?

Selanjutnya

Waka I DPRD Provinsi Dukung APH Ambil Langkah Tegas Lambatnya Penanganan Alur Oleh Pelindo

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page