Presiden Prabowo Cetak Sawah, Korporasi Malah Hilangkan Sawah Warga Demi Cuan
BravoNews, – Persawahan milik warga Desa Air Genting dan Air Napal Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu hilang diduga akibat ulah korporasi. Lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) Eks PT. Bio […]
BravoNews, – Persawahan milik warga Desa Air Genting dan Air Napal Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu hilang diduga akibat ulah korporasi.
Lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) Eks PT. Bio yang beralih di duduki PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) menyisakan kisah menyedihkan bagi warga setempat.
Pasalnya, hamparan Sawah milik warga hilang akibat dikuasai korporasi tersebut. Kini warga hanya bisa gigit jari karena tidak lagi memiliki lahan untuk digarap.
Tidak hanya lahan, demi “cuan’ korporasi kuasai wilayah dua desa. Dan Desa penyangga tersebut posisinya berada di dalam HGU yang hingga kini statusnya tidak jelas, karena mayoritas dikuasai perusahaan.

Hal ini terungkap saat Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Berlian Utama Harta bersama Dinas Provinsi yang terkait melaksanakan Inpeksi Mendadak (Sidak) di kawasan HGU, Senin (26/1/2026).
Kepala Desa Air Genting dihadapan Dewan Provinsi menegaskan bahwa selama ini keberadaan PT. Bio maupun PT. SIL tidak ada manfaat. Perusahaan justru menguasai seluruh lahan bahkan persawahan warga yang ada sekarang telah hilang karena semua ditanami kelapa sawit.
“Selama ini keberadan perusahaan tidak ada manfaat, sawah masyarakat justru hilang karena semua dikuasai perusahaan dan ditanami sawit. Kami minta HGU tidak diperpanjang dan lahan dikembalikan ke masyarakat,” kata Nasrun.

Sementara, Mantan Kades Air Napal Riskan menyatakan, pada tahun 1982 hingga tahun 1997 tidak ada HGU atau ganti rugi tanam tumbuh di daerah Air Napal. Luas lahan sekitar 300 hektar dan untuk wilayah Desa Air Napal sekitar 600 hektar.
“Dulu di Daerah penyeberangan batu itu ada yang tinggal, tapi sekarang sudah tidak ada lagi orangnya, karena mereka tidak bisa hidup lagi, tidak bisa bertani lagi, karena diambil perusahaan, ditanam sawit,” jelas Riskan.
Riskan menyatakan, warga hanya meminta haknya yang sudah turun temurun agar dikembalikan. “Kami bilang tidak ada manfaat (PT. SIL- red). Bagaimana ada manfaat, tanah kami juga sudah hilang pak. Dulu ini PT. Bio, sekarang PT. SIL. Prosesnya bagaimana kami tidak tau, kami minta hak kami dikembalikan,” ungkap Riskan.

Sementara, Kepala Desa Air Napal, Akomaini mengaku sempat didatangi pihak perusahaan dan menawarkan uang diduga sebagai pelicin agar berkenan menandatangani berkas persetujuan perpanjangan HGU.
“Saya pernah mau diberi uang Rp 100 juta agar saya tanda tangan perpanjangan HGU. Tapi saya tidak mau, saya tolak, kata mereka (perusahaan red-) bapak maunya apa, saya bilang saya maunya tanah itu untuk masyarakat saya bukan untuk saya,” jelas Kades dihadapan warga dan Dewan yang sidak.
Bahkan, secara blak-blakan Kades mengaku, setelah menolak uang dari perusahaan, dirinya dipanggil polisi di Polres Bengkulu Tengah. Pemanggilan tersebut terkait penolakannya menandatangani perpanjangan HGU.
“Waktu itu saya juga dipanggil di Polres, kenapa bapak tidak mau tanda tangan. Saya tetap menolak. Di sana ada tiga poin, saya diminta tanda tangan di atas materai bahwa Lahan di Desa Air Napal tidak ada sengketa. Saya ini menjabat Kepala Desa tidak lama, jadi saya tolak tanda tangan. Setelah itu baru Camat tanda tangan, Kapolres tanda tangan,” ungkap Kades.
Bujukan agar menandatangani surat perpanjangan HGU itu, kata Kades, dari tahun 2023 sampai tahun 2024. “Tetap saya tolak itu, kami itu masyarakat tidak cari kaya, tapi cari makan. Kami minta keadilan. Kami berharap pak Wakil Ketua DPRD dan Dinas terkait sekali lagi tolonglah bantu masyarakat,” tutup Kades.

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain menyatakan, dua desa menolak perpanjangan HGU Lahan yang saat ini di duduki PT. SIL yakni Air Napal dan Genting karena karena total wilayah Desanya berada di dalam HGU.
“Jadi kita juga agak aneh ya dia ini Desa tapi berada di area HGU, mana yang lebih dulu, tentu saya yakin masyarakat yang lebih dulu di sini dari pada HGU karena mereka sudah turun temurun tinggal di sini. Tapi kenapa bisa Desanya masuk di HGU, bagaimana status Desanya, kemudian status dana desa dan sebagainya,” terang Teuku.
Oleh karena itu, sambung Teuku, harus ditetapkan wilayah yang menjadi tanah Desa, sehingga statusnya jelas.
“Tindaklanjut kita terkait masalah ini kita akan koordinasi dengan Dinas terkait dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menegaskan ini. Tadi sudah dapat kesimpulannya, Desa Air Genting itu ada 700 hektar lahan adatnya, kemudian Air Napal ada 600 hektar, itu yang akan kita perjuangkan agar menjadi hak desa,” demikian Teuku. (Jeger)







