Miris, Terdakwa di KPK Ikut Terlibat Skandal Korupsi PLTA Musi Bengkulu
BravoNews, – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tersangka kedua dalam penyidikan skandal korupsi pada proyek di PLTA Musi Bengkulu. Tersangka kedua skandal dua paket pengadaan sistem […]
BravoNews, – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tersangka kedua dalam penyidikan skandal korupsi pada proyek di PLTA Musi Bengkulu.
Tersangka kedua skandal dua paket pengadaan sistem pembangkit tahun 2022 hingga 2023 ini adalah Dr. Ir. Nehemia Indrajaya, selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Nehemia ditetapkan tersangka setelah penyidik Kejati Bengkulu menemukan bukti cukup terkait keterlibatannya pada pengadaan sistem Automatic Voltage Regulator (AVR) dan Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi.
Dalam kasus PLTA Musi, Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT. Truba Engineering Indonesia yang bekerjasama dengan PT. PLN (Persero) UIK SBS secara melawan hukum mengarahkan referensi harga yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biasa (RAB) pada pengadaan Penggantian Sistem AVR PLTA Musi tahun 2022 menggunakan referensi harga dari PT. Emerson dengan estimasi harga pada dokumen perencanaan sebesar Rp. 20.963.626.500 (dua puluh milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta enam ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Estimasi harga yang tercantum dalam RAB tersebut, kemudian dijadikan Harga Perkiraan Enjinering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta menjadi kesepakatan nilai kontrak antara PT. PLN dan KSO PT Austindo-Truba Engineering untuk pengadaan peralatan AVR sistem sebesar Rp.20.523.900.000 (dua puluh milyar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
Namun dalam kenyataannya harga jual riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering hanya sebesar Rp. 15.793.080.000 ( lima belas milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah. Akibat serangkaian
perbuatan tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering sebesar Rp.2.696.920.000 (dua milyar enam ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). Keuntungan tersebut merupakan harga keuntungan mark up melebihi 10 persen yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu.
“Tersangka kedua telah resmi ditetapkan oleh penyidik dan langsung dilakukan penahanan. Pada intinya, penyidikan perkara PLTA Musi masih terus berlanjut,” kata Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Denny Agustian, SH.MH, Kamis 12 Februari 2026.
Mirisnya lagi, selain terlibat dalam kasus PLTA Musi,
Dr. Ir. Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia ternyata merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu terkait dengan proyek di PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan.
Untuk diketahui, pada penyidikan skandal PLTA Musi, Kejati Bengkulu sebelumnya menetapkan Daryanto selaku Vice President atau Wakil Presiden di anak usaha PT. PLN (Persero) sebagai tersangka. Daryanto
selaku Senior Manager Perencanaan & Enjiniring UIK SBS diduga melakukan perbuatan melawan hukum
dalam melaksanakan kewenangannya menyusun dokumen perencanaan pengadaan Penggantian SKU PLTA Musi tahun 2022. (Jeger)








