Beranda Hukum Bangunan SDN 62 Kota Bengkulu Dibongkar, Aset Daerah Dirusak ?
Hukum

Bangunan SDN 62 Kota Bengkulu Dibongkar, Aset Daerah Dirusak ?

BravoNews, – Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 62 Kota Bengkulu diduga dibongkar. Padahal, bangunan SDN 62 tersebut merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Informasi sementara yang diterima media ini, pembongkaran […]

Bangunan SDN 62 Kota Bengkulu yang diduga dibongkar.

BravoNews, – Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 62 Kota Bengkulu diduga dibongkar. Padahal, bangunan SDN 62 tersebut merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Informasi sementara yang diterima media ini, pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh pihak ahli waris lahan yang di atasnya berdiri bangunan Gedung SDN 62 Kota Bengkulu.

Selain itu, informasi diterima, pembongkaran tersebut diduga tidak melibatkan pihak pengadilan dalam eksekusi. Kendati, ahli waris sudah memenangkan sengketa lahan dengan Pemkot Bengkulu sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Terkait ini, Pj Sekda Kota Bengkulu Medy Pebriansyah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada pembongkaran gedung bangunan SDN 62 Kota Bengkulu. Dan Pemkot Bengkulu telah mengirimkan surat peringatan bahwa tidak boleh merusak aset daerah.

“Iya kita sudah kirim surat peringatan. Surat peringatan bahwa tidak boleh merusak aset daerah, surat itu dari Diknas selaku pemegang barang,” jelas Medy, Rabu 4 Maret 2026. (Jeger)

Sebelumnya

Rakyat Perjuangkan Hak, Bupati Terima Hibah Miliaran dari Korporasi, DPRD : Jangan Terhipnotis

Selanjutnya

Pembongkaran Bangunan SDN 62 Kota Bengkulu Terindikasi Pidana ?

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page