Pembongkaran Bangunan SDN 62 Kota Bengkulu Terindikasi Pidana ?
BravoNews, – Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 62 Kota Bengkulu dibongkar. Diduga pembongkaran tanpa melalui prosedur sesuai aturan berlaku. Diduga, pembongkaran terhadap aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dilakukan ahli waris […]
BravoNews, – Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 62 Kota Bengkulu dibongkar. Diduga pembongkaran tanpa melalui prosedur sesuai aturan berlaku.
Diduga, pembongkaran terhadap aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dilakukan ahli waris lahan yang di atasnya berdiri bangunan SDN 62 Kota Bengkulu.
Selain itu, informasi diterima, pembongkaran tersebut diduga tidak melibatkan pihak pengadilan dalam eksekusi. Kendati, ahli waris memenangkan sengketa lahan dengan Pemkot Bengkulu sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pj Sekda Kota Bengkulu Medy Pebriansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembongkaran gedung bangunan SDN 62 Kota Bengkulu. Dan Pemkot Bengkulu telah mengirimkan surat peringatan bahwa tidak boleh merusak aset daerah.
“Iya kita sudah kirim surat peringatan. Surat peringatan bahwa tidak boleh merusak aset daerah, surat itu dari Diknas selaku pemegang barang,” jelas Medy, Rabu 4 Maret 2026.
* Pembongkaran bangunan SDN 62 terindikasi Pidana ?
Didalam aturan, pengerusakan aset negara diatur dalam KUHPidana Pasal 406 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 serta peraturan khusus terkait fasilitas umum, terutama untuk perusakan fasilitas pelayanan publik (Pasal 523 UU 1/2023).
– Rincian pasal terkait pengrusakan aset negara:
1. KUHP Lama (Pasal 406 ayat 1):
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain (termasuk negara/publik), diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
2. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
Pasal 521: Ancaman 2 tahun 6 bulan penjara untuk perusakan barang milik orang lain. Pasal 523: Khusus untuk perusakan bangunan gedung untuk sarana, prasarana, atau fasilitas pelayanan publik, pidana penjara hingga 6 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta). (Jeger)







