Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK
BravoNews, – Angin segar buat para pemilik kendaraan luar daerah. Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadirkan kabar baik bagi masyarakat di momen Idul Fitri. Gubernur Bengkulu resmi mengumumkan kebijakan diskon 50 persen […]
BravoNews, – Angin segar buat para pemilik kendaraan luar daerah. Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadirkan kabar baik bagi masyarakat di momen Idul Fitri.
Gubernur Bengkulu resmi mengumumkan kebijakan diskon 50 persen pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan dengan nomor polisi luar daerah (non-BD) yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu Hadianto menyatakan, program ini berlaku khusus selama periode Lebaran dan ditujukan untuk mendorong masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan menjadi nopol Bengkulu.
“Kebijakan ini merupakan bentuk insentif sekaligus strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Kami mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan luar daerah untuk segera melakukan balik nama. Dengan diskon 50 persen ini, prosesnya lebih ringan dan menguntungkan,” kata Hadianto, Senin 23 Maret 2026.

Hadianto menyebut, dengan adanya program ini, masyarakat yang selama ini menggunakan kendaraan luar daerah memiliki kesempatan untuk menyesuaikan administrasi kendaraan dengan domisili saat ini, dengan beban biaya yang lebih ringan.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin selama periode Lebaran berlangsung,” ucap Hadianto.
Hadianto menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor di Bengkulu.
“Program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperluas basis pajak serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutup Hadianto.
*Program Khusus Lebaran*
* Diskon diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
– Berlaku untuk kendaraan nopol luar Bengkulu
– Wajib melakukan proses BBNKB (balik nama)
– Mendapatkan diskon 50% pada pembayaran pajak kendaraan bermotor.
– BBN-KB 2 (bea balik nama kendaraan bermotor) gratis.
– Berlaku selama periode Lebaran (Idul Fitri)
*Prosedur Singkat*
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat:
1. Mendatangi kantor Samsat di wilayah Bengkulu
2. Mengajukan permohonan BBNKB
3. Melengkapi dokumen kendaraan (STNK, BPKB, KTP)
4. Melakukan pembayaran pajak dengan diskon 50% sesuai ketentuan







