Beranda Hukum Kejati Kaltim Selamatkan Ratusan Milyar, Tas Branded, Perhiasan Hingga Mobil Mewah dari Kasus Korupsi
Hukum

Kejati Kaltim Selamatkan Ratusan Milyar, Tas Branded, Perhiasan Hingga Mobil Mewah dari Kasus Korupsi

BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam […]

BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

Uang tunai yang diselamatkan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim Rp. 214.283.871.000 (dua ratus empat belas milyar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)

Uang tersebut berasal dari berbagai macam uang asing,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Toni Yuswanto, SH.MH, Kamis 26 Maret 2026.

* Mata uang asing tersebut terdiri dari

1 Mata uang asing Dolar Amerika Serikat sejumlah $ 12.900 USD

2. Mata uang asing Dolar Amerika Serikat sejumlah $ 90.125 USD

3. Mata uang asing Dolar Singapura sejumlah $ 11.909 SGD

4. Mata uang asing Dolar australia sejumlah $ 4.280 AUD

5. Mata uang asing Euro sejumlah € 600 EUR

6. Mata uang asing Ringgit Malaysia sejumlah 194 Ringgit

7. Mata uang asing Dolar Hongkong sejumlah $ 540 HKD

8. Mata uang asing Won Korea sejumlah ₩ 4.280

9. Mata uang asing Yuan Tiongkok sejumlah ¥ 4.280

10. Mata uang asing Ringgit Brunei sejumlah 1 Ringgit

11. Mata uang asing Yi Yuan sejumlah 4 Yi Yuan

12. Mata uang asing Franc Swiss sejumlah 90 CFH

 Toni menyebut, selain menyita uang tunai, Kejati Kaltim juga menyita barang-barang berharga dari mulai tas branded, perhiasan hingga kendaraan mewah.

* Tas bermerk

1. 1 Tas Wanita Merk Tory Burch

2. Tas merk Channel Berjumlah 13 dan 1 dompet

3. Tas merk Louis Vuitton Berjumlah 6

4. Tas Merk Salvatore Ferragamo Berjumlah 1 dan dompet 1

5. Tas Merk Gucci berjumlah 2

6. Tas Merk miche angelo berjumlah 1

7. Tas Merk burberry berjumlah 1

8. Tas Merk Hermes berjumlah 2

9. Tas Merk DKNY Monogram berjumlah 1

10. Tas Merk Toscano berjumlah 1

11. Tas Merk Longcamp le pliage neo berjumlah 1

12. Tas Merk Bonia berjumlah 1

13. Tas Merk Effe Italia berjumlah 1

14. Tas Merk Elle Sports Berjumlah 1

15. Tas Merk Jimmy Choo Berjumlah 1

b. Berupa perhiasan dengan rincian  ;

1. 2 kalung berwarna emas

2. 6 bros berwarna emas

3. 1 Buah Rantai warna Emas

 * Berupa tiga unit mobil berikut STNK nya dengan rincian :

1. 1  Unit Mobil Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT Tahun 2023 Warna Abu-Abu Tua, Plat B 603 GN Berikut STNK

2. 1 Unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Tahun 2016, Plat Nomor B 1909 SJP Warna Hitam, Berikut STNK dan BPKB

3. 1 Unit Mobil beserta Kunci Mobil LEXUS Nomor Plat KT 888 OO, Merk/Type LX 570 4X4 AT (URJ201R-GNTGKQ), Jenis Mopen/Jeep, Tahun 2012, Nomor Rangka JTJHY000W3C4096314, Nomor Mesin 3UR-3128583, Warna Putih,

4. 1 unit kendaraan roda empat merk Hyundai Creta Prime 1.5 (4×2) A/T KT 1284 ID warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan.  (Jeger)

Sebelumnya

Plat Luar Pulang ke Bengkulu Pajaknya Cuma Setengah

Selanjutnya

Kajari Mukomuko Dirotasi, Ini Penggantinya

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page