Sempat Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi, Haryadi Dilantik Jadi Pj Sekda Provinsi Bengkulu
BravoNews, – Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si resmi menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu setelah dilantik oleh Plt, Gubernur Bengkulu di Balai Semarak Bengkulu, Senin (6/1/2025) sore. Saat […]

BravoNews, – Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si resmi menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu setelah dilantik oleh Plt, Gubernur Bengkulu di Balai Semarak Bengkulu, Senin (6/1/2025) sore.
Saat sambutan, Rosjonsyah meminta Pj Sekda segera menjalankan tugas dengan optimal, berkolaborasi dengan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi memastikan roda pemerintahan berjalan lancar.
“Pak Haryadi sudah resmi dilantik. Saya minta langsung bertugas bersama kepala OPD untuk membenahi apa yang perlu diperbaiki. Roda pemerintahan harus terus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Rosjonsyah.
Rosjonsyah menilai Haryadi memiliki pengalaman mumpuni, sehingga dianggap mampu membangun sinergi kuat dengan para Kepala OPD.
“Haryadi sudah punya pengalaman tujuh tahun sebagai Sekda di Bengkulu Utara. Saya yakin beliau bisa membangun kekuatan bersama Kepala OPD untuk memajukan Provinsi Bengkulu,” jelas Rosjonsyah.
Sementara itu, Pj Sekda Haryadi mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk media, untuk turut mengawal jalannya pemerintahan di Provinsi Bengkulu. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemerintahan sangat membutuhkan dukungan bersama.
“Saya berharap kita semua bisa bersama-sama menjalankan roda pemerintahan ini sesuai harapan masyarakat. Peran media juga penting untuk mengawal agar pemerintahan berjalan dengan baik,” tutup Haryadi.
Diketahui, Haryadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPKD Provinsi Bengkulu. Dia juga pernah menjabat Sekda Kabupaten Bengkulu Utara selama tujuh tahun. Kendati demikian, Haryadi diketahui sempat diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai saksk kasus dugaan korupsi pembuatan Raperda Air Limbah Domestik Bengkulu Utara sewaktu menjabat Sekda Bengkulu Utara.
Kasus yang menyebabkan Haryadi diperiksa sekitar September 2018 lalu tersebut saat itu menjerat dua orang tesangka yakni kepala Satker PSPLP Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Pemdodal PT SKA lantaran pada pembuatan Raperda Air Limbah Domestik Bengkulu Utara ditemukan mufakat jahat yang merugikan keuangan negara. (MEN)