Beranda Hukum Kejati Tetapkan 3 Tersangka Penjualan Aset Pemda, 1 Diantaranya Mantan Sekda
Hukum

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Penjualan Aset Pemda, 1 Diantaranya Mantan Sekda

BravoNews, – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang […]

Para tersangka.

BravoNews, – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M² di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Ii Palembang.

Ketiga tersangka yakni USG selaku Penjual Aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, dan YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam TPK tersebut. Sehingga berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

“Kerugian Negara sebesar Rp. 11.760.000.000,00 (Sebelas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah),” kata Vanny, Rabu 22 Januari 2025.

Vanny mengungkapkan, perbuatan melawan hukum yang ditemukan yakni prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

“Dalam penyidikan perkara ini saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 77 orang,” ungkap Vanny.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tim penyidik tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan,” jelas Vanny.

Vanny menambahkan, penanganan perkara tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada terduga koruptor, namun tidak kalah pentingnya yaitu mengembalikan keuangan negara/aset-aset milik negara, sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan.

“Aset Yayasan Batang hari Sembilan telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik,” demikian Vanny. (MEN)

Sebelumnya

Diduga SPPD di Sekwan Provinsi Bengkulu Belum Dibayarkan, Nilainya Miliaran

Selanjutnya

Helmi Hasan dan Program Bantu Rakyat: Membangun Bumi Merah Putih Berbasis Luas Wilayah dan Posisi Geografis

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement