Beranda Hukum Agustam : Alhamdulillah Romer Didiskualifikasi
Hukum

Agustam : Alhamdulillah Romer Didiskualifikasi

BravoNews, – Tim Hukum Helmi-Mian datangi Bawaslu Provinsi Bengkulu melaporkan 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) di […]

BravoNews, – Tim Hukum Helmi-Mian datangi Bawaslu Provinsi Bengkulu melaporkan 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) di Bengkulu ke Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Senin (25/11/2024).

Ketujuh ASN tersebut diantaranya Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Selain itu, Rohidin juga dilaporkan.

Kuasa Hukum Helmi-Mian, Agustam Rachman menerangkan, laporan ini menindaklanjuti OTT KPK RI di Bengkulu yang juga menyita uang Rp 7 miliar dipakai untuk politik uang guna pemenangan Rohidin Mersyah-Meriani.

“Dari rilis KPK, kami menyimpulkan benar terjadi money politics yang sudah lama kami laporkan. Alhamdulillah Romer didiskualifikasi, kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak,” ucap Agustam.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Natijo Elem menyampaikan laporan tersebut akan dikaji untuk diambil keputusan lanjut atau tidaknya.

“Bawaslu berkewajiban menerima laporan dan menindaklanjuti laporan,” kata Natijo. (MEN)

 

Sebelumnya

KPK Amankan Uang Dollar dan Catatan Aliran Dana Dalam OTT  Gubernur Bengkulu

Selanjutnya

Ketua Tim Pemenangan Romer : Permainan Selesai, Selamat Datang Gubernur Baru

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement