Beranda Daerah Amalkan Pasal 34 UUD 45, Gubernur Helmi Wajibkan Pejabat Bengkulu Angkat Anak Yatim
Daerah

Amalkan Pasal 34 UUD 45, Gubernur Helmi Wajibkan Pejabat Bengkulu Angkat Anak Yatim

BravoNews, – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Bengkulu Mian mempunyai program mengangkat anak yatim sebagai anak angkat pejabat di Provinsi Bengkulu. Oleh sebab itu, Gubernur Bengkulu mewajibkan pejabat […]

BravoNews, – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Bengkulu Mian mempunyai program mengangkat anak yatim sebagai anak angkat pejabat di Provinsi Bengkulu.

Oleh sebab itu, Gubernur Bengkulu mewajibkan pejabat Provinsi Bengkulu hingga Bupati dan Walikota serta jajaran mengangkat anak yatim menjadi anak angkat. Program peduli yatim sejalan dengan Pasal 34 UUD yang menjelaskan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.

“Seluruh anak yatim apapun suku agamanya akan diangkat anak. Kalau SMA sederajat diangkat oleh Gubernur dan jajarannya, total kita hitung 4 sampai 5 riby anak yang akan dibagi habis dengan seluruh pejabat Provinsi Bengkulu,” kata Helmi.

“Kemudian yang SMP dan setinggkat kebawah sampai yang baru lahir kalau yatim itu akan diangkat anak oleh Bupati dan Walikota serta jajarannya. Kota Bengkulu itu 1200 anak yatim, rata-rata Kabupaten pun begitu. Jadi totalnya sekitar 110 ribu anak yatim yang akan terdata dan itu semua wajib diangkat anak oleh seluruh pejabat Provinsi, Kabupaten dan Kota,” jelas Helmi.

“Kalau tidak ada pejabat yang mau mengangkat anak yatim menjadi anak angkat tidak apa-apa nggak dipaksa. Tetapi ada staf yang mau jadi pejabat mengangkat anak yatim,” tutup Helmi. (MEN)

Sebelumnya

Gubernur Helmi Disalahkan Terkait Opsen Pajak, Yugianto : Salah Alamat Karena Perda 7/2023

Selanjutnya

Gubernur Helmi Hasan Diserang karena Pangkas Anggaran Publikasi ?

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement