Bang Ken Diperiksa Kejati Bengkulu Terkait Kasus PTM & Mega Mall
BravoNews, – Anggota DPD RI dua periode yakni periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012 yakni Ahmad Kanedi diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) […]

BravoNews, – Anggota DPD RI dua periode yakni periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012 yakni Ahmad Kanedi diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Kota Bengkulu di Kejati Bengkulu, Kamis (22/5/2025).
Pantauan di lapangan, Ahmad Kanedi tampak mengenakan kemeja putih serta celana dasar berwarna hitam dan mengenakan peci hitam. Informasi dihimpun, Ahmad Kanedi diperiksa penyidik sejak pagi. Ia sempat istirahat dan melaksanakan salat zuhur di Masjid Kejati Bengkulu yang selanjutnya kembali menjalani pemeriksaan.
Saat disapa awak media, Bang Ken sapaan akrabnya langsung masuk ke Gedung Pidsus Kejati Bengkulu tanpa mengucapkan sepatah katapun. Ahmad Kanedi diketahui sebelumnya juga telah diperiksa Kejati dalam kasus ini.
Diketahui, dalam kasus yang terinsikasi merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini, Kejati Bengkulu telah menyita aset lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu PTM dan Mega Mall seluas 15.662 meter persegi.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Bengkulu Suwarsono, SH.MH menjelaskan, penyitaan merupakan rangkaian penyidikan dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemkot Bengkulu yang terindikasi merugikan negara.
“Kita pastikan penyitaan ini tidak akan mengganggu operasional Mega Mall maupun aktivitas penyewa dan pengunjung. Semua kegiatan komersial di area PTM tetap dapat berjalan normal,” kata Suwarsono saat memimpin langsung penyitaan. (MEN)