Bangunan SDN 62 Kota Bengkulu Dibongkar, Aset Daerah Dirusak ?
BravoNews, – Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 62 Kota Bengkulu diduga dibongkar. Padahal, bangunan SDN 62 tersebut merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Informasi sementara yang diterima media ini, pembongkaran […]
BravoNews, – Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 62 Kota Bengkulu diduga dibongkar. Padahal, bangunan SDN 62 tersebut merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Informasi sementara yang diterima media ini, pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh pihak ahli waris lahan yang di atasnya berdiri bangunan Gedung SDN 62 Kota Bengkulu.
Selain itu, informasi diterima, pembongkaran tersebut diduga tidak melibatkan pihak pengadilan dalam eksekusi. Kendati, ahli waris sudah memenangkan sengketa lahan dengan Pemkot Bengkulu sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Terkait ini, Pj Sekda Kota Bengkulu Medy Pebriansyah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada pembongkaran gedung bangunan SDN 62 Kota Bengkulu. Dan Pemkot Bengkulu telah mengirimkan surat peringatan bahwa tidak boleh merusak aset daerah.
“Iya kita sudah kirim surat peringatan. Surat peringatan bahwa tidak boleh merusak aset daerah, surat itu dari Diknas selaku pemegang barang,” jelas Medy, Rabu 4 Maret 2026. (Jeger)







