Bangunan Toko New Khatulistiwa Diduga Melanggar
BravoNews, – Toko Modern New Khatulistiwa diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu. Pasalnya, Toko yang terletak di Jalan KZ […]

BravoNews, – Toko Modern New Khatulistiwa diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu.
Pasalnya, Toko yang terletak di Jalan KZ Abidin Kelurahan Kebun Dahri Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu tersebut sebagian bangunan berdiri di atas Trotoar. Oleh sebab itu, bangunan akan ditertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan, Pemkot Bengkulu akan menyurati Owner New Khatulistiwa karena sebagian bangunannya mengunakan Trotoar Jalan KZ Abidin I.
“Termasuk bangunan Toko New Khatulistiwa yang dibangun di atas trotoar,” jelas Dedy Wahyudi, Minggu (8/6/2025).
Pemkot Bengkulu akan menata kawasan Jalan KZ Abidin sehingga tidak lagi terlihat kumuh. Dedy menyampaikan, surat yang akan dilayangkan yakni agar pihak Toko menertibkan sendiri sebelum Pemkot Bengkulu bertindak tegas melakukan penertiban.
“Sebelum dibongkar Pemerintah Kota Bengkulu terlebih dahulu akan mengirim surat agar pemilik dapat melakukan penertiban sendiri, termasuk bangunan New Khatulistiwa,” jelas Dedy.
Diketahui, Pemkot Bengkulu memang tengah fokus melakukan penataan wajah Kota Bengkulu dari mulai Pasar hingga destinasi wisata. (MEN)