Belasan Staf DPRD Provinsi Bengkulu Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi
BravoNews, – Belasan staf di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu […]

BravoNews, – Belasan staf di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024.
Berdasarkan data valid terhimpun, 15 orang yang dijadwalkan diperiksa penyidik hari ini, Senin (16/6/2025). Mereka terdiri dari Staf Wakil Ketua hingga Staf di Komisi DPRD Provinsi Bengkulu.
Surat panggilan mereka dilayangkan penyidik pada 12 Juni 2025 lalu terkait permintaan keterangan di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Bengkulu tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejati Bengkulu terkait pemeriksaan belasan staf di DPRD Provinsi Bengkulu tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu telah memeriksa Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu dan Mantan Bendahara.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH membenarkan adanya pengusutan dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
“Oh iya, itu beda masih lid (penyelidikan red-),” kata Danang, Selasa (3/6/2025) lalu.
Danang belum menjelaskan secara rinci perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik.
Namun Danang menyampaikan tidak hanya Mantan Sekwan yang diperiksa, ada juga pihak terkait seperti Bendahara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK).
“Semua yang terkait (diperiksa red-). Bendahara, PPTK, PPK, KPA, terkait kasus,” jelas Danang. (MEN)