Bengkulu Heboh Opsen, Cek Perbandingan Pajak Sebelum dan Setelah Opsen
Provinsi Bengkulu heboh setelah pemerintah secara nasional mulai menerapkan kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 5 Januari 2025. Kendati penerapan opsen tersebut […]

Provinsi Bengkulu heboh setelah pemerintah secara nasional mulai menerapkan kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 5 Januari 2025.
Kendati penerapan opsen tersebut secara nasional, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang baru dilantik pada 20 Februari 2025 jauh setelah opsen pajak diberlakukan justru disasar hujatan netizen.
Padahal, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah menegaskan bahwa opsen pajak tidak berarti adanya kenaikan tarif pajak yang dibayar oleh masyarakat. Menurutnya, opsen hanyalah perubahan sistem pembagian hasil pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Jadi opsen pajak itu bukan pas kita bayar pajak mobil, naik 66 persen bayarnya. Bukan begitu. Tapi uang walikota (kabupaten/kota) yang dulu 30 persen jadi 66 persen. Ini soal pembagian hasil, bukan beban tambahan untuk rakyat,” jelas Helmi.
Opsen ditetapkan sebesar 66 persen, yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota, dan harus ditetapkan dalam peraturan daerah masing-masing. Kebijakan ini juga diimbangi dengan penurunan tarif PKB maksimal menjadi 1,2 persen, lebih rendah dari sebelumnya sebesar 2 persen.
“Total pajak yang dibayar masyarakat tetap sama, tidak naik. Yang berubah hanyalah bagaimana hasil pajak dibagi antar pemerintah,” tegas Helmi.
* Berikut Ulasan Lengkap Opsen Pajak
Opsen pajak merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang tujuannya untuk penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.
Salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini adalah adanya kebijakan opsen. Opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak.
Dalam pasal 1 ayat 61 dan 62 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
* Pengaturan Pajak Kendaraan di UU No. 28 Tahun 2009
Sebelum diatur dengan UU No.1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Dalam UU No. 28 Tahun 2009, Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB termasuk jenis pajak provinsi, jadi dipungut oleh pemerintah Provinsi, namun hasil penerimaan pajaknya dibagikan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen).
Pajak kendaraan dipungut oleh UPT Pemungut Pajak kemudian disetorkan ke kas pemerintah provinsi dan ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota secara periodik. Jadi, dari pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh wajib pajak, 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
Tarif pajak kendaraan pribadi ditetapkan paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi 2% untuk kendaraan pertama. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif mulai dari 2% sampai paling tinggi 10%.
* Pengaturan Pajak Kendaraan di UU No. 1 Tahun 2022
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak tetapi diterapkan sistem Opsen. Pemerintah kabupaten/kota memungut tambahan pajak secara langsung pada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak. Opsen yang dikenakan sebesar 66 persen.
Dalam pasal 1 butir 61 dan 62 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Sedangkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Opsen yang berarti tambahan pungutan itulah barangkali yang menyebabkan persepsi masyarakat bahkan sampai saat ini bahwa penerapan Opsen akan menaikkan pajak.
* Benarkah Opsen menyebabkan pajak kendaraan naik dari tahun sebelumnya?
Pertanyaannya bagaimana mungkin jumlah pembayaran pajaknya tidak naik, padahal ada pungutan tambahan? Jawabannya singkat, karena pemberlakuan Opsen disertai dengan penurunan tarif pajak.
Dalam Pasal 10 UU No.1 Tahun 2022, tarif pajak ditetapkan paling tinggi 1,2% untuk kendaraan pertama. Untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan progresif paling tinggi 6%.
* Ilustrasi Perbandingan Perhitungan
Berikut adalah ilustrasi sederhana perbandingan perhitungan pajak sebelum dan setelah Opsen :
Ilustrasi perhitungannya misalkan kendaraan dengan harga Rp 200 juta. Ditahun 2024 (sebelum ada aturan Opsen) dengan tarif 2% maka pajaknya sebesar Rp200.000.000 x 2% = Rp 4 juta.
Setelah penerapan Opsen di tahun 2025, dengan tarif maksimal 1,2% maka pajaknya sebesar Rp200.000.000 x 1,2% = Rp 2,4 juta.
Jika ditambahkan Opsen 66% dari pokok pajak sebesar Rp 2,4 juta, maka Opsennya sebesar Rp2.400.000 x 66% = Rp 1,584 juta.
Maka jika dijumlahkan antara Pokok Pajak dan Opsen, yaitu Rp 2,4 juta + Rp1,584 juta maka hasilnya adalah Rp. 3,984 juta.
Jumlah setelah Opsen bahkan sedikit lebih rendah dibandingkan pajak yang harus dibayarkan sebelumnya.
Meskipun pengertian Opsen adalah pungutan tambahan, Opsen tidak menyebabkan kenaikan pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Hal ini karena penerapan opsen disertai dengan penurunan tarif pajak. Opsen sebenarnya hanya mengubah dari sebelumnya mekanisme bagi hasil, menjadi mekanisme langsung.
Opsen bertujuan memudahkan pembagian penerimaan dari provinsi ke kabupaten/kota. Dengan Opsen, ketika Wajib Pajak membayar pajaknya kepada UPT Pemungutan Pajak, maka seketika kabupaten/kota menerima bagiannya.
Hal ini lebih menguntungkan karena penerimaan lebih cepat masuk ke kabupaten/kota, dibandingkan menunggu pembagian secara periodik seperti pada mekanisme bagi hasil.
Pemerintah mengungkapkan berlakunya ketentuan opsen pajak mulai 3 Januari 2025 tidak akan menjadi beban tambahan masyarakat. Meskipun, masyarakat bakal dikenakan pajak tambahan sebesar 60% dari pajak kendaraan bermotor terutang.
Hal itu seperti disampaikan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana.
Mengutip kontan.co.id, Lydia mengungkapkan opsen pajak bukanlah beban tambahan atau pungutan yang ditambahkan. Pasalnya, pemberlakuan opsen pajak atas kendaraan bermotor akan dibarengi dengan penurunan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk tarif PKB akan ditetapkan maksimal 1,2% mulai tahun 2025, atau lebih rendah dari sebelumnya yang maksimal sebesar 2%.
Adapun, pengenaan opsen pajak akan memberi merupakan kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah. Sebab, dengan opsen pajak pemerintah daerah tidak perlu lagi menunggu bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi.
Meski UU HKPD menetapkan pemberlakuan opsen pajak dilakukan sejak tiga tahun setelah beleid tersebut berlaku, yaitu 3 Januari 2025, namun untuk dapat diimplementasikan masih harus menunggu aturan teknis dari setiap pemerintah daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda IIB, Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Rizki Widiasmoro.
Rizki mengatakan, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pemungutan opsen pajak. Selain itu, pihaknya juga telah meminta pemerintah daerah untuk menyusun Peraturan Gubernur mengenai opsen PKB dan BBNKB.
Rizki juga mengungkapkan, untuk melaksanakannya ketentuan opsen pajak, perlu dibuat perjanjian kerja sama antara Kemendagri dengan pemerintah daerah yang ditargetkan rampung pada Oktober 2025. (MEN)