Besok Kejati Periksa 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu
BravoNews, – Pasca memeriksa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Bendahara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) terkait kasus dugaan korupsi pada […]

BravoNews, – Pasca memeriksa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Bendahara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) terkait kasus dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kabarnya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 orang terkait kasus tersebut, Selasa (10/6/2025) tepatnya besok.
Berdasarkan informasi valid berhasil dihimpun, surat panggilan terhadap lima orang tersebut telah dilayangkan penyidik beberapa hari lalu. Mereka dipangggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sedang diusut Kejati Bengkulu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH membenarkan adanya pengusutan dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait pengusutan perkara.
“Oh iya, itu beda masih lid (penyelidikan red-). Semua yang terkait (diperiksa red-),” jelas Danang.
Diketahui, DPRD Provinsi Bengkulu diduga banyak masalah, mulai dari dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Pegawai di Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu tiga tahun anggaran yakni 2022, 2023, 2024 yang diduga tak kunjung dibayarkan hingga temuan baru Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2024 yang menemukan belanja di DPRD Provinsi Bengkulu Rp 3,97 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Bendahara Sekretariat DPRD tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja sebesar Rp 3,97 miliar dan telah dipulihkan sebesar Rp 424,30 juta,” sebut BPK.
Terungkap juga dalam data valid, temuan BPK RI dengan nilai fantastis di DPRD Provinsi Bengkulu tidak hanya terjadi pada tahun 2024 saja, tetapi juga pada tahun 2023.
Pada tahun 2023, BPK menemukan Rp 4,3 miliar lebih anggaran perjalanan dinas di DPRD Provinsi yang tidak diakui. BPK menyebut, anggaran tersebut terkait kelebihan pembayaran penginapan dan uang harian hotel. Dari Rp 4,3 miliar lebih itu, baru sekitar Rp 202 juta yang dipulihkan.
Selain itu juga, pada tahun 2023 terdapat terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Rp 557 juta lebih dan baru Rp 51 juta lebih yang dipulihkan, sehingga masih menyisakan Rp 526 juta. (MEN)