Buronan Kasus Dana KUR Fiktif BRI Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan
BravoNews, – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil mengamankan buronan inisial YE yang merupakan tersangka kasus […]

BravoNews, – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil mengamankan buronan inisial YE yang merupakan tersangka kasus Penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota tahun 2022-2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menjelaskan, tersangka YE ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dari 16 Desember 2024 lalu. Tersangka YE berhasil ditangkap di kawasan Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (20/5/2025) malam.
Vanny mengungkapkan, posisi perkara ini ialah, bahwa pada tahun 2022-2023, Bank Rakyat Indonesia Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat kepada Nasabah, disinyalir dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia melalui pegawai yang berjabatan sebagai mantri yakni tersangka YE kepada debitur (nasabah), diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif. Berkas pengajuan seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh tersangka YE namun tidak dijalankan.
“Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran, sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807,960,307.00,- (delapan ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus tujuh rupiah),” kata Vanny dalam rilis resmi.
Vanny menyebut, tersangka YE disangkakan pasal Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentanga Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Ketiga Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah berhasil diamankan dan sempat menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksaan kesehatan, tersangka YE oleh Tim Tabur diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna proses hukum selanjutnya,” demikian Vanny. (MEN)