Cacat Permanen Akibat Dianiaya, Remaja Rejang Lebong Diberhentikan dari Sekolah
BravoNews, – Sungguh pilu dialami Reza, pelajar asal Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Betapa tidak, Remaja berusia 16 tahun yang cacat pemanen akibat menjadi korban dugaan penganiayaan, kini harus berhenti […]

BravoNews, – Sungguh pilu dialami Reza, pelajar asal Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Betapa tidak, Remaja berusia 16 tahun yang cacat pemanen akibat menjadi korban dugaan penganiayaan, kini harus berhenti mengenyam pendidikan di SMKN 6 Kabupaten Rejang Lebong karena diberhentikan dari Sekolah.
Orantua Reza yakni Rovi mengaku sedih dengan keputusan pemberhentian sekolah buah hatinya tersebut. Pihak sekolah meminta agar Reza membuat surat pengunduran diri.
“Reza sudah diberhentikan dari sekolah. Tadi guru-gurunya ke sini dan menjelaskan bahwa Reza harus hadir di Sekolah. Dan tadi kami diminta untuk membuat surat pengunduran diri,” jelas Rovi, Kamis (12/6/2025).
Rovi menambahkan “Surat Itu sudah dibuat oleh istri saya. Kita sedang konsultasi ada tidak untuk langkah-langkah agar Reza ini tetap mengeyam pendidikan, kasihan melihat anak sedih sekarang, padahal sekarang sudah kenaikan kelas 3 SMK,” ungkapnya.
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap Remaja di Kabupaten Rejang Lebong hingga cacat permanen 2 orang yang menjadi terdakwa divonis dengan hukuman berbeda. Satu orang terdakwa telah terlebih dahulu telah divonis oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong Eka Kurnia Ningsih SH.MH pada sidang putusan beberapa hari lalu yang putusannya menuai kontroversi dan dinilai menciderai rasa keadilan oleh mahasiswa yang sempat menggelar aksi demo atas putusan tersebut.
Kemudian, Majelis Hakim kembali menyidangkan terdakwa kedua dengan agenda pembacaan putusan. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Eka Kurnia Ningsih SH.MH menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara. (MEN)