Beranda Daerah Dediyanto : Pasal 76 Perda 7/2023 Membuka Celah Korupsi, Revisi Bentuk Keberanian Gubernur
Daerah

Dediyanto : Pasal 76 Perda 7/2023 Membuka Celah Korupsi, Revisi Bentuk Keberanian Gubernur

BravoNews, – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto, angkat suara terkait polemik Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang memicu gelombang protes di masyarakat karena menyebabkan […]

Dediyanto.

BravoNews, – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto, angkat suara terkait polemik Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang memicu gelombang protes di masyarakat karena menyebabkan kenaikan pajak kendaraan bermotor.

Menurut Dediyanto, salah satu pasal dalam Perda tersebut—Pasal 76—menjadi titik rawan yang bisa disalahartikan. Pasal ini memang memberi kewenangan kepada Gubernur untuk mengatur kebijakan tertentu terkait keringanan pajak. Namun, kata Dediyanto, kewenangan itu bersyarat dan tidak bisa diberlakukan sembarangan.

“Pasal 76 itu mengatur bahwa Gubernur boleh memberi kebijakan, tetapi hanya untuk kondisi tertentu seperti bencana alam, kebakaran, gangguan keamanan, atau untuk masyarakat dengan kategori khusus. Celakanya, ini justru membuka celah terjadinya korupsi, gratifikasi, dan kebocoran anggaran,” tegas Dediyanto.

Ia menilai, struktur Perda ini sejak awal memang tidak berkualitas. Selain memberikan kewenangan multitafsir, Perda tersebut juga menetapkan tarif tertinggi se-Indonesia untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yakni 1,2%, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12% untuk kendaraan baru.

“Sudah item-nya paling tinggi, masih ditambah celah kebijakan yang multitafsir. Ini berbahaya, apalagi jika nanti dikaitkan dengan dunia usaha. Misalnya, jika tarif BBNKB bisa diubah hanya lewat kebijakan Gubernur, maka akan muncul kecurigaan adanya ‘main mata’ dengan dealer atau perusahaan kendaraan,” tambahnya.

Dediyanto justru memuji langkah Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang berani mendorong revisi Perda sebagai solusi menyeluruh (komprehensif), bukan sekadar kebijakan tambal sulam.

“Justru keberanian Gubernur untuk melakukan revisi patut diapresiasi. Kalau tidak direvisi, kita akan terus menghadapi risiko politisasi, spekulasi, dan tuduhan-tuduhan yang merugikan, apalagi dari pihak-pihak yang tidak memahami substansi,” tegas Dediyanto.

Ia juga menyinggung ironi situasi di Bengkulu. Menurutnya, alih-alih mengkritik secara objektif, sejumlah pihak justru menggunakan polemik pajak sebagai alat propaganda politik. Mereka menyerang gubernur tanpa memahami proses dan isi Perda yang mereka tentang.

“Sangat aneh. Yang mestinya dipertanyakan itu, ke mana pertanggungjawaban pemerintah sebelumnya yang menghabiskan Rp56 miliar per tahun hanya untuk iklan media massa? Justru sekarang Gubernur memotong anggaran iklan itu untuk dialihkan ke perbaikan jalan, yang tiap hari mereka keluhkan,” sindir Dediyanto.

Ia menilai ini menjadi bukti bahwa ada kelompok yang nyaman dengan kebijakan penuh pencitraan dan penghamburan anggaran, bukan kerja nyata.

“Bengkulu jangan jadi daerah yang pejabatnya nyaman dengan iklan dan buang duit sia-sia. Sekarang saatnya kita dukung langkah pemerintah yang berpihak pada pembangunan nyata dan keadilan fiskal,” tutup Dediyanto. (MEN)

Sebelumnya

Kusmito Sebut Usin Sembiring 'Cuci Tangan' Terkait Perda 7/2023

Selanjutnya

Syafriandi Sempat Pakai Uang Kantor dan Pinjam Alfian Martedy untuk Setor ke Terdakwa Rohidin Cs

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement