Beranda Daerah Dewan Provinsi & Bupati Turun Tangan, Remaja Cacat Permanen Korban Penganiayaan Batal Dikeluakan dari Sekolah
Hukum

Dewan Provinsi & Bupati Turun Tangan, Remaja Cacat Permanen Korban Penganiayaan Batal Dikeluakan dari Sekolah

BravoNews, – Reza (16) asal Kabupaten Rejang Lebong yang cacat permanen akibat menjadi korban penganiayaan batal dikeluarkan dari sekolah SMKN 6 Kabupaten Rejang Lebong setelah Bupati Rejang Lebong M. Fikri […]

BravoNews, – Reza (16) asal Kabupaten Rejang Lebong yang cacat permanen akibat menjadi korban penganiayaan batal dikeluarkan dari sekolah SMKN 6 Kabupaten Rejang Lebong setelah Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain turun tangan. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum keluarga Korban yakni Ana Tasia Pase, SH.MH, Kamis (12/6/2025).

Ana menyatakan, sebelumnya Reza diberhentikan dari sekolah dan pihak sekolah meminta agar pihak kliennya membuat surat pengunduran diri Reza dari sekolah. Kemudian pemberhentian Reza dari Sekolah mendapatkan perhatian dari Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain dan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari yang langsung menghubungi pihak sekolah.

“Kepala Sekolahnya langsung mengklarifikasi bahwa Reza tidak jadi dikeluarkan atau surat pengubduran dirinya itu dicabut jadi Reza masih tetap bisa sekolah

Diberitakan sebelumnya, Orantua Reza yakni Rovi mengaku sedih dengan keputusan pemberhentian sekolah buah hatinya tersebut. Pihak sekolah meminta agar Reza membuat surat pengunduran diri.

“Reza sudah diberhentikan dari sekolah. Tadi guru-gurunya ke sini dan menjelaskan bahwa Reza harus hadir di Sekolah. Dan tadi kami diminta untuk membuat surat pengunduran diri,” jelas Rovi, Kamis (12/6/2025).

Rovi menambahkan “Surat Itu sudah dibuat oleh istri saya. Kita sedang konsultasi ada tidak untuk langkah-langkah agar Reza ini tetap mengeyam pendidikan, kasihan melihat anak sedih sekarang, padahal sekarang sudah kenaikan kelas 3 SMK,” ungkapnya.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap Remaja di Kabupaten Rejang Lebong hingga cacat permanen 2 orang yang menjadi terdakwa divonis dengan hukuman berbeda. Satu orang terdakwa telah terlebih dahulu telah divonis oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong Eka Kurnia Ningsih SH.MH pada sidang putusan beberapa hari lalu yang putusannya menuai kontroversi dan dinilai menciderai rasa keadilan oleh mahasiswa yang sempat menggelar aksi demo atas putusan tersebut.

Kemudian, Majelis Hakim kembali menyidangkan terdakwa kedua dengan agenda pembacaan putusan. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Eka Kurnia Ningsih SH.MH menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara. (MEN)

Sebelumnya

Cacat Permanen Akibat Dianiaya, Remaja Rejang Lebong Diberhentikan dari Sekolah

Selanjutnya

Pemprov Bengkulu Nonjob Massal Kepala Dinas

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement