Diduga Banyak Masalah, DPRD Provinsi Bengkulu Akhirnya ‘Diobok-obok’ Kejati
BravoNews, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu diduga banyak masalah hingga diobok-obok Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Diketahui, masalah di DPRD Provinsi Bengkulu mulai dari dugaan Surat […]

BravoNews, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu diduga banyak masalah hingga diobok-obok Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Diketahui, masalah di DPRD Provinsi Bengkulu mulai dari dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Pegawai di Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu tiga tahun anggaran yakni 2022, 2023, 2024 yang diduga tak kunjung dibayarkan hingga temuan baru Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2024 yang menemukan belanja di DPRD Provinsi Bengkulu Rp 3,97 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Bendahara Sekretariat DPRD tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja sebesar Rp 3,97 miliar dan telah dipulihkan sebesar Rp 424,30 juta,” sebut BPK.
Terungkap dalam data valid, temuan BPK RI dengan nilai fantastis di DPRD Provinsi Bengkulu tidak hanya terjadi pada tahun 2024 saja, tetapi juga pada tahun 2023.
Pada tahun 2023, BPK menemukan Rp 4,3 miliar lebih anggaran perjalanan dinas di DPRD Provinsi yang tidak diakui. BPK menyebut, anggaran tersebut terkait kelebihan pembayaran penginapan dan uang harian hotel. Dari Rp 4,3 miliar lebih itu, baru sekitar Rp 202 juta yang dipulihkan.
Selain itu juga, pada tahun 2023 terdapat terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Rp 557 juta lebih dan baru Rp 51 juta lebih yang dipulihkan, sehingga masih menyisakan Rp 526 juta.
Berbagai temuan yang terjadi membuat Aparat Penegak Hukum (APH) turun. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diam-diam mengusut perkara di DPRD Provinsi Bengkulu. Kuat dugaan, perkara yang diusut terkait Perjalanan Dinas.
Penyidik Kejati Bengkulu telah memeriksa Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu inisial ER dan Mantan Bendahara DY di Kantor Kejati Bengkulu, Selasa (3/6/2025).
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu.
“Oh iya, itu beda masih lid (penyelidikan red-),” kata Danang.
Danang belum menjelaskan perbuatan melawan hukum dalam perkara yang menyebabkan Mantan Sekwan diperiksa.
Namun Danang menyampaikan tidak hanya Mantan Sekwan yang diperiksa, ada juga pihak terkait seperti Bendahara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK).
“Semua yang terkait (diperiksa red-). Bendahara, PPTK, PPK, KPA, terkait kasus,” jelas Danang. (MEN)