Beranda Daerah Dikawal TNI, Kejaksaan Tetapkan Bendahara Satpol PP Tersangka Korupsi
Hukum

Dikawal TNI, Kejaksaan Tetapkan Bendahara Satpol PP Tersangka Korupsi

BravoNews, – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan Bendahara pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong tahun 2021-2022 inisial JM sebagai tersangka dugaaan tindak […]

Penahanan Tersangka yang dikawal TNI.

BravoNews, – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan Bendahara pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong tahun 2021-2022 inisial JM sebagai tersangka dugaaan tindak pidana korupsi honorarium tenaga sukarela Satpol PP Rejang Lebong tahun 2021-2022, Senin (19/5/2025).

Kajari Rejang Lebong, Farnsisco Tarigan, SH.MH menjelaskan, penetapan tersangka JM dalam perkara tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai hasil ekpos.

“Kerugian negara pada kasus dugaaan tindak pidana korupsi pembayaran pelaksanaan honorarium tenaga sukarela Satpol PP Rejang Lebong tersebut sebesar Rp 500 juta,” kata Kajari.

Kajari menyampaikan, tersangka JM langsung ditahan di Lapas Curup dengan pengawalan personil TNI AD. Penahanan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka tersebut demi kelancaran proses penuntutan.

“Tersangka JM dikenakan pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Kajari.

Dalam kasus ini, tambah Kajari, Penyidik Pidsus masih terus mendalami kemungkinan-kemungkinan dugaan keterlibatan dan turut serta pihak lain dalam perkara. (MEN)

Sebelumnya

Dapat Cerita Pulau Bali & Bandung dari Kajari, Walikota Termotivasi Dongkrak PAD Sektor Wisata

Selanjutnya

Polemik TK Permata Bunda, UINFAS Bengkulu Ungkapkan Fakta

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement