Disinyalir Ada Saksi Kasus Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu Tak Kooperatif
BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberkan sinyal terkait adanya saksi kasus dugaan korupsi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu disinyalir tidak […]

BravoNews, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberkan sinyal terkait adanya saksi kasus dugaan korupsi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu disinyalir tidak kooperatif.
Kendati tidak menyampaikan secara gamblang terkait saksi yang disinyalir tidak kooperatif, namun penyidik memberikan isyarat dan menekankan agar saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik Kejati Bengkulu.
“Kita masih periksa saksi-saksi, kita minta juga untuk kooperatif, datang menyampaikan keterangan kepada penyidik,” jelas Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH.MH, Rabu (16/7/2025).
Diketahui, Kejati Bengkulu telah menetapkan 7 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tahun 2024.
Mereka adalah Erlangga selaku Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar selaku Bendahara, Rizan Putra Jaya selaku PPTK, dan Pembantu Bendahara yakni Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi. Kemudian Lia Fita Sari selaku Pengelola Keuangan dan Staf PPTK. Dan Rozi Mirza selaku PPTK Perjalanan Dinas.
“Dalam kasus ini terjadi ketidakbenaran dalam pengelolaan anggaran perjalan dinas tahun 2024 sebesar Rp 130 miliar. Ini masih terus kita dalami bagaimana sistem pengelolaan dan lainnya,” kata Danang. (MEN)