Beranda Daerah DPW PAN Bengkulu Intruksikan DPD Buka Posko Pengaduan Terkait SPMB
Daerah

DPW PAN Bengkulu Intruksikan DPD Buka Posko Pengaduan Terkait SPMB

BravoNews, – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu mengintruksikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan terkait Seleksi Penerimaan Murid Baru […]

Bendera PAN.

BravoNews, – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu mengintruksikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan terkait Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK dan SLB sederajat.

Intruksi tersebut tertuang dalam surat tertanggal, 16 Juni 2025 Nomor: PAN/07/A/K-S/014/VI/2025 perihal Instruksi Membuka Posko Pengaduan SPMB yang ditujukan kepada Ketua DPD Se-Kab/Kota Bengkulu.

Assalamu’alaikum wr, wb. Teriring salam dan do’a semoga Saudaraku senantiasa mendapatkan limpahan rahmat dan hidayah dari Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan tugas keseharian, amin.

Dikarenakan banyaknya aduan dari masyarakat terkait SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) diantaranya adanya pungutan diluar ketentuan, penetapan jalur zonasi, modus kecurangan DII.

Maka DPW PAN Provinsi Bengkulu menginstruksikan kepada Seluruh DPD PAN se-Kab/Kota Bengkulu untuk membuka posko pengaduan masyarakat terkait SPMB sebagai wujud nyata dari Program Bantu Rakyat. Dan membuat spanduk Posko Pengaduan Terkait SPMB di setiap Kantor DPD PAN masing masing.

Demikian intruksi ini kami sampaikan. Atas perhatian Saudaraku, diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr, wb.

Itulah bunyi surat intruksi DPW PAN Bengkulu yang dibenarkan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPW PAN Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain.

“Berdasarkan perintah dari Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu, H Helmi Hasan, SE yang juga merupakan Gubernur Bengkulu, kita minta para Ketua DPD untuk membuka posko aduan sebagaimana yang tertuang dalam surat,” jelas Teuku.

Diketahui, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dan Kepala SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Bengkulu tentang Pencegahan Suap dan Gratifikasi pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.

Di dalam surat edaran dengan nomor  100.4.4 1001 /Dikbud/2025 tertanggal 13 Juni 2025 Gubernur Bengkulu menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 jenjang Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Bengkulu, maka diminta kepada seluruh unit pelaksana teknis yang membidangi Pendidikan untuk dapat melaksanakan SPMB Tahun 2025 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Tidak menerima suap dan gratifikasi pada pelaksanaan SPMB serta memberikan pelayanan dan informasi dengan baik kepada masyarakat sebagai bagian dari program Gubernur Bengkulu Bantu Rakyat.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” jelas dalam Surat.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia menekankan SMPB sesuai aturan. “Saya minta betul kepada sekolah kewenangan Provinsi tolong jaga. Jangan sampai ada suap dan pelanggaran,” jelas Helmi Hasan. (MEN)

Sebelumnya

Minggu Ini Jalan Provinsi di Benteng Titik Nol

Selanjutnya

Pemdes Ketaping Seleksi Penjaringan Perangkat Desa, 1 Orang Raih Nilai Tertinggi

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement