Beranda Hukum Dua Bocah yang Dilaporkan Hilang Ternyata Dibunuh Tetangga, Terungkap dari Tulisan di Karung
Hukum

Dua Bocah yang Dilaporkan Hilang Ternyata Dibunuh Tetangga, Terungkap dari Tulisan di Karung

BravoNews, – Dua bocah di Kota Bengkulu yakni AA (9) dan AR (8) yang sempat dilaporkan hilang oleh orangtuanya ternyata menjadi korban dugaan pembunuhan yang terduga pelakunya adalah tetangga korban […]

BravoNews, – Dua bocah di Kota Bengkulu yakni AA (9) dan AR (8) yang sempat dilaporkan hilang oleh orangtuanya ternyata menjadi korban dugaan pembunuhan yang terduga pelakunya adalah tetangga korban yakni PT (17) dan telah berhasil diamankan Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa 15 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB, tersangka PT melihat korban AR sedang berada di Pondok sebelah kolam ikan miliknya dan mengambil pancingan tersangka. Sedangkan korban AA sedang mengambil ikan milik PT di kolam.

Melihat perbuatan korban, PT tidak terima. Lalu PT berjalan mendekati korban AR, kemudian PT memiting leher AR menggunakan lengan sebelah kanan dan memiting leher korban AA menggunakan lengan sebelah kiri dengan kuat.

Kemudian PT melompat ke dalam kolam Ikan bersamaan dengan korban. Lalu PT menenggelamkan korban AR dan AA sampai korban tidak bergerak lagi. Setelah itu PT mengangkat korban dari dalam kolam ikan dan memasukkan korban ke dalam karung Goni yang dilapisi oleh karung berbahan plastic berwarna putih lalu diikat menggunakan tali plastik.

Lalu korban AA dibawa oleh PT ke Jembatan Arau Bintang menggunakan sepeda motor Honda Beat milik bos tempat kerja PT. Kemudian korban AA dibuang dibawah jembatan Arau Bintang pada Selasa 15 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB.

Sedangkan untuk korban AR (Alm) diletakkan di dalam Septic Tank di Belakang Rumah PT pada Selasa 15 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB.

Terungkapnya kasus ini dari Jenazah AA yang ditemukan warga di Sungai Jenggalu. Kemudian warga melaporkan penemuan tersebut ke Polisi. Dari situlah diketahui bahwa korban adalah anak yang dilaporkan hilang.

Polisi kemudian menemukan petunjuk dari karung yang digunakan membungkus korban. Dimana di karung tersebut tertulis nama tersangka PT. Atas petunjuk tersebut, Polisi langsung bergerak mengamankan terlebih dahulu tersangka untuk dimintai keterangan.

Dari situlah tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi korban AR dibuang di Septic Tank. Polisi kemudian mengevakuasi korban AR dan membawa tersangka PT ke Polresta Bengkulu.

“Korban ditemukan Minggu 20 April 2025 sekira pukul 14.10 WIB tidak jauh dari Rumah korban,” kata Kapolresta.

Kapolresta menyebut, dari kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 4 buah karung berbahan plastik berwarna putih, 1 buah karung goni berwarna coklat, 1 buah batu, 1 buah gigi graham bagian atas untuk tes DNA, 1 buah tulang rusuk untuk tes DNA, 8 buah batu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam silver dengan NOPOL : F 4713 FJB.

“Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana tentang Kekerasan Anak yang menyebabkan kematian dan tindak pidana Pembunuhan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kapolresta. (MEN)

Sebelumnya

KPK Ungkap Karo Pemkesra Terlibat Pengumpulan Uang Pilkada Terdakwa Rohidin

Selanjutnya

Rohidin Terima Uang dari Pengusaha di Bengkulu untuk Pilkada Rp 23 Miliar Lebih, Ini Rinciannya

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement