Beranda Hukum Dugaan Penipuan Mantan Kapolres Bengkulu, JPU Masih Tunggu Berkas dari Penyidik
Hukum

Dugaan Penipuan Mantan Kapolres Bengkulu, JPU Masih Tunggu Berkas dari Penyidik

BravoNews, – Kasus dugaan penipuan Rp 1 miliar dengan korban Mantan Kapolres Kota Bengkulu inisial PS Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu masih menunggu berkas perkara dari penyidik […]

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH

BravoNews, – Kasus dugaan penipuan Rp 1 miliar dengan korban Mantan Kapolres Kota Bengkulu inisial PS Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu masih menunggu berkas perkara dari penyidik terkait kelengkapan syarat formil dan materil.

“Kita sebelumnya memberikan catatan kepada penyidik karena ada hal-hal yang harus dipenuhi dalam berkas perkara sebelum dinyatakan P21. Saat ini kita masih menunggu dari penyidik terkait pemenuhan syarat formil dan materil,” kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH, Senin (19/5/2025).

Diketahui, dugaan penipuan Mantan Kapolres tersebut dilaporkan ke Unit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu pada tahun 2024 lalu.

Dalam laporan, dijelaskan kronologi kejadian hingga mantan Kapolres ini diduga tertipu. Awalnya, Mantan Kapolres ini mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar untuk modal kerja kegiatan houling batu bara.

Dana sebesar Rp 1 miliar itu di transfer sebanyak lima kali transfer sejak Juni hingga Agustus 2021.

Di dalam laporan juga disebutkan bahwa mantan Kapolres Kota Bengkulu ini pernah meminta uangnya dikembalikan pada bulan Desember 2022.

Namun terlapor alias terduga pelaku inisial CM baru mengembalikan Rp 200 juta. Sedangkan sisa uang sebesar Rp 800 juta milik korban belum dikembalikan sampai saat ini.

Selain terlapor CM, dalam laporan mantan Kapolres itu juga ada dua orang yang menjadi saksi yaitu DE dan RK. (MEN)

Sebelumnya

30 Tahun Mengabdi Tak Diberi Kesempatan Jadi Kepsek, PNS Ngadu ke Gubernur Bengkulu

Selanjutnya

Pemkot & Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement