Dugaan Penipuan Mantan Kapolres Bengkulu, JPU Masih Tunggu Berkas dari Penyidik
BravoNews, – Kasus dugaan penipuan Rp 1 miliar dengan korban Mantan Kapolres Kota Bengkulu inisial PS Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu masih menunggu berkas perkara dari penyidik […]

BravoNews, – Kasus dugaan penipuan Rp 1 miliar dengan korban Mantan Kapolres Kota Bengkulu inisial PS Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu masih menunggu berkas perkara dari penyidik terkait kelengkapan syarat formil dan materil.
“Kita sebelumnya memberikan catatan kepada penyidik karena ada hal-hal yang harus dipenuhi dalam berkas perkara sebelum dinyatakan P21. Saat ini kita masih menunggu dari penyidik terkait pemenuhan syarat formil dan materil,” kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH, Senin (19/5/2025).
Diketahui, dugaan penipuan Mantan Kapolres tersebut dilaporkan ke Unit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu pada tahun 2024 lalu.
Dalam laporan, dijelaskan kronologi kejadian hingga mantan Kapolres ini diduga tertipu. Awalnya, Mantan Kapolres ini mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar untuk modal kerja kegiatan houling batu bara.
Dana sebesar Rp 1 miliar itu di transfer sebanyak lima kali transfer sejak Juni hingga Agustus 2021.
Di dalam laporan juga disebutkan bahwa mantan Kapolres Kota Bengkulu ini pernah meminta uangnya dikembalikan pada bulan Desember 2022.
Namun terlapor alias terduga pelaku inisial CM baru mengembalikan Rp 200 juta. Sedangkan sisa uang sebesar Rp 800 juta milik korban belum dikembalikan sampai saat ini.
Selain terlapor CM, dalam laporan mantan Kapolres itu juga ada dua orang yang menjadi saksi yaitu DE dan RK. (MEN)