Beranda Hukum Eks Kapolres Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak
Hukum

Eks Kapolres Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak

BravoNews, – Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur, Kamis (13/3/2025). Karo Penmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, […]

Penetapan tersangka.

BravoNews, – Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur, Kamis (13/3/2025).

Karo Penmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, korban bertambah menjadi empat orang. Rinciannya, 3 korban anak di bawah umur (6, 13, dan 16 tahun) dan 1 korban orang dewasa (20 tahun).

“Dugaan pelanggaran KIPP yang dilakukan oleh FWLS Jabatan Pamenian Mapolri ek Kapolres Ngada Polda NTT dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, komsumsi narkoba serta merekam, menyimpan, menyebarluaskan video pelecehan terhadap anak dibawah umur,” katanya.

Sementara, data yang diperoleh dari Dinas P3A Kota Kupang, tiga korban kekerasan seksual Fajar berusia 3, 12, dan 14 tahun.

“Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik ditemukan bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak dibawah umur sebanyak tiga orang,” ucapnya.

Fajar melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. (MEN)

Sebelumnya

Monumen Fatmawati Nggak Seram Lagi

Selanjutnya

Pelajar Adukan Guru Potong Beasiswa ke Gubernur : Mereka Ingin Cepat Kaya

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement