Beranda Daerah Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Taat Hukum
Daerah

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Taat Hukum

BravoNews, – Anggota DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, SH.MH angkat bicara terkait Gubernur Bengkulu Helmi Hasan turut memberikan keterangan di Kejaksaan Agung kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam perkara […]

Kusmito Gunawan.

BravoNews, – Anggota DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, SH.MH angkat bicara terkait Gubernur Bengkulu Helmi Hasan turut memberikan keterangan di Kejaksaan Agung kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam perkara PTM dan Mega Mall.

“Kita tentunya membenarkan Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan telah memenuhi panggilan kejaksaan untuk memberikan klarifikasi atas dokument dan surat menyurat Pak Gubernur ke Kejaksaan, BPK, BPKP, BRI Cab Palembang kapasitas dimintai keterangan perihal PTM dan Mega Mall di Gedung Kajagung Jakarta. Ini menunjukan bahwa Bapak Gubernur benar-benar taat hukum, menghormati institusi penegak hukum kita,” tegas Kusmito Gunawan Politisi PAN, Kamis (31/7/2025).

Kusmito melanjutkan “ketika ada yang bertanya kenapa dimintai keterangan di Kajagung, menurut saya itu kebetulan saja lagi Dinas ke Jakarta dan kewenangan kejaksaan menentukan tempat, yang penting adalah Pak Gubernur telah memberikan data dokument, menjawab semua pertanyaan jaksa atas langkah-langkah admistrasi konkrit sewaktu menjabat Walikota Bengkulu yang tidak menyetujui tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi Jo PT. Trigadi Lestari,” ungkap Kusmito.

“Salah satunya Pak Gubernur telah menerbitkan Surat Walikota No.415.4/10.2/B.IV/2013 Tanggal 28 Juni 2013 ditujuhkan pada Pimpinan BRI Cab. Palembang. Materi surat ini adalah Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis dan atau memberikan tanda tangan atas tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi Jo PT. Trigadi Lestari yang melakukan perpanjangan atau pinjaman baru dengan Agunan PTM dan Mega Mall. Sewaktu menjadi Walikota juga telah mengirimkan surat kepada BPK, BPKP, dan Kejaksaan untuk meminta audit, mengkaji adendum PTM/Mega Mall, dan langkah-langkah hukum lainnya,” sambung Kusmito.

“Pada prinsipnya Pak Gubernur telah melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan upaya penyelamatan aset-aset Pemkot,” tutup Kusmito. (MEN)

Sebelumnya

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dituntut KPK 8 Tahun Penjara

Selanjutnya

Helmi Dimintai Keterangan Soal PTM dan Mega Mall Jadi Gorengan Medsos, Yugianto : Ada Kedengkian

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement